Tim penasihat hukum (PH) keluarga diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan (ADP), mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta Selatan. Mereka mengajukan surat permintaan pengalihan penyelidikan dan gelar perkara khusus terkait kematian Arya Daru.
"Pada hari ini, kami dari tim PH almarhum ADP datang ke Bareskrim untuk menyampaikan surat terkait dengan surat yang kemarin menindaklanjuti surat kami yang tidak ada respons," ujar pengacara keluarga Arya Daru, Mira Widyawati, kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Dia mengatakan hal ini juga menindaklanjuti terkait data penyelidikan, izin peninjauan TKP yang tidak diberikan penyelidik Polda Metro Jaya. Pihak Arya Daru mengajukan surat untuk mengajukan pengalihan penyelidikan dan gelar perkara khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian, juga terkait dengan data-data yang tidak diberikan oleh pihak penyelidik di Polda juga ke TKP yang tidak dapat izin. Artinya, kita mengajukan surat ke Bareskrim adalah untuk mengajukan pengalihan penyelidikan plus gelar perkara khusus," ujarnya.
"Kemudian, kami juga ke mampir ke Wassidik di atas lantai 10, untuk menanyakan kelanjutan surat yang pernah kita masukkan ke sini bagaimana. Untuk ke Propam dan lain-lain. Tadi, jawabannya sedang dibuatkan surat SP3D dan Lapju (laporan kemajuan) untuk ke Polda," tambahnya.
Pengacara keluarga Arya Daru lainnya, Virza Benzani, menegaskan kedatangannya ke Bareskrim untuk mempertanyakan kembali apakah kasus kematian Arya Daru diambil alih Bareskrim dari Polda Metro Jaya.
"Jadi dalam konteks ini kenapa kita datang ke sini, kita mempertanyakan kembali permintaan kita kepada Bareskrim untuk kalau memang dari Polda tidak bisa atau hanya sebatas ini kita minta mengambil alih oleh Bareskrim," ucapnya.
"Karena Bareskrim kita juga tahu kita sudah menyampaikan itu niat kita sudah menyampaikan surat tadi kita mengecek itu proses sedang berjalan," tutupnya.
Kesimpulan Penyelidikan
Jasad ADP ditemukan oleh penjaga kos pada Selasa (8/7), pukul 08.30 WIB. Korban ditemukan dengan wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning.
Diketahui, pada Senin (7/7) malam, korban sempat pergi ke rooftop gedung Kemlu RI selama 1 jam 26 menit. Korban meninggalkan tas gendong dan tas belanjaan di sana.
Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap teka-teki penyebab kematian diplomat muda Kemlu ADP. Dari hasil penyelidikan, korban diduga bunuh diri.
"Indikator daripada kematian daripada ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (29/7).
Polisi juga menyimpulkan tidak ada unsur pidana di balik kematian korban. Namun penyelidikan kasus masih berlanjut.
"Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap tampung," ujarnya.
(jbr/jbr)


















































