Peneror Bom Dapat Alamat E-Mail 10 Sekolah di Depok dari AI

3 hours ago 3
Jakarta -

Polisi menetapkan HRR (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan teror bom terhadap sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku random mencari daftar sepuluh sekolah melalui AI.

"Ya, itu dipilih secara random melalui Google GPT ya semacam AI dan Chat GPT, dia mencari alamat tersebut dan dikirimkan secara random," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Made menegaskan pelaku terbukti merupakan pengirim email teror bom tersebut. "Jadi dapat kami sampaikan juga faktanya memang bahwa kita bisa memastikan bahwa yang bersangkutan ataupun si tersangka H yang memang mengirimkan email tersebut," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Motifnya pelaku meneror 10 sekolah di Depok karena kecewa terhadap mantan kekasih berinisial K. Pelaku yang menjalin hubungan sejak 2022 kecewa lamaran pernikahan ditolak.

"Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa. Karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran yaitu Saudara H dan Saudari K ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak," jelasnya.

Made mengatakan pelaku kerap meneror dan mengancam K. Pelaku juga nekat meneror K sampai ke kampusnya.

"Karena memang Saudara H sudah sering melakukan teror kepada ataupun pengancaman bukan hanya ke yang bersangkutan (Saudari K). Tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari K berkuliah," jelasnya.

"Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan," tambahnya.

Made menjelaskan puncaknya, pelaku meneror 10 sekolah dengan ancaman bom mengatasnamakan K.

Kronologi

Peristiwa teror bom ini terjadi pada Selasa (23/12) pagi. Saat itu, pelapor melihat ada email masuk ke email SMA Bintara Depok dengan isi ancaman bom.

Pelapor kemudian menyampaikan informasi ancaman itu ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok. Ternyata, ada sembilan sekolah lain yang juga mendapat email ancaman serupa.

Singkat cerita, kasus ini dilaporkan ke polisi. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan HRR sebagai tersangka.

Polisi menjerat HRR dengan pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun dan atau denda maksimal 750 Juta. Tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 1 tahun atau Pasal 336 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5 tahun.

Lihat juga Video 'Mencekam! Kepanikan Warga saat Teror Penusukan di Stasiun Taiwan':

(dvp/isa)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |