Jakarta -
Polisi telah menangkap tersangka HRR dalam kasus dugaan teror bom terhadap sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Tersangka HRR ternyata merupakan mantan pacar dari pemilik e-mail yang namanya dicatut dalam teror.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama mengatakan tersangka berinisial HRR (23) diduga menyebarkan email berisi ancaman bom ke 10 swasta di Kota Depok pada Selasa (23/12) pagi.
"Pada tanggal 23 Desember 2025, adanya ancaman teror yang dikirim kepada 10 sekolah di wilayah hukum Polres Metro Depok melalui email. Jadi dapat saya sampaikan langsung saja waktu kejadian pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025. Email tersebut terkirim pada pukul 02.32 dini hari," ujar Kompol Made kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made mengatakan email tersebut dibaca oleh pihak SMA Bina Nusantara Depok. Pelapor kemudian menyampaikan informasi ancaman itu ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok.
Ternyata, ada sembilan sekolah lain yang juga mendapat email ancaman serupa. Kasus ini dilaporkan ke polisi.
"Kronologinya sudah saya sampaikan di awal tadi, bahwa ada email pengancaman bahwa ingin 'Teror bom dan bunuh tebar narkoba di semua sekolah' yang dikirimkan tersebut," ujarnya.
Polisi pun melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa perempuan berinisial K yang namanya dicatut dalam email tersebut. Dari pemeriksaan itu, terungkap kalau pengirim email bukan K.
Dari hasil penyelidikan, terungkap kalau email itu dibuat oleh H yang merupakan mantan pacar K. Polisi menyebut K juga kerang mendapat teror dari H setelah mereka putus.
"Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan," ujarnya.
Kini, H telah dijerat sebagai tersangka dengan pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun dan atau denda maksimal 750 Juta. Tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 1 tahun atau Pasal 336 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5 tahun. H juga telah ditahan.
Lihat juga Video 'Mencekam! Kepanikan Warga saat Teror Penusukan di Stasiun Taiwan':
(haf/dhn)

















































