Jakarta -
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 'pabrik' sabu di sebuah unit apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Begini penampakannya.
Lokasi pabrik yang dioperasikan dua tersangka berinisial IM dan DF berada di salah satu unit lantai 20 apartemen tersebut. Di tempat itulah para pelaku melakukan aksi ilegalnya selama enam bulan terkahir.
Pantauan detikcom di lokasi Sabtu, (18/10/2025) ukuran unitnya tak terlalu besar. Hanya ada ruang tamu, kamar tidur, dan dapur dalam satu area terbuka, dengan kamar mandi terpisah dalam unit apartemen jenis studio.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 'pabrik' sabu di sebuah unit apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang (Rumondang/detik)
Di dalam unit itu didapati berbagai jenis alat dan bahan baku untuk membuat sabu, serta sabu cair dan padat yang siap dipasarkan. Seluruh barang itu diletakan menumpuk pada dipan kasur, dapur hingga meja televisi.
Saat masuk ke dalam unit, tercium aroma sangat menyengat. Bau itu berasal dari bahan-bahan kimia yang diproduksi secara ilegal oleh para tersangka.
Namun para pelaku memakai saluran penghisap udara atau exhaust buatan melalui kamar mandi untuk menutupi perbuatannya. Tujuannya agar aroma menyengat tak sampai tercium ke luar unit.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan pabruk sabu clandestine lab ini terbongkar berkat kerja sama BNN RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi mendalam bahwa di sebuah unit apartemen dijadikan sebagai tempat memproduksi sabu.
"Adapun kegiatan jaringan ini sudah beroperasi selama 6 bulan," kata Suyudi kepada wartawan di lokasi.
Foto: Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 'pabrik' sabu di sebuah unit apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang (Rumondang/detik)
Para pelaku mejual sabu hasil produksinya secara daring. Mereka, lanjut Suyudi, telah memperoleh keuntungan hinggal Rp 1 miliar selama beroperasi.
"(Keuntungan) hampir Rp 1 miliar lebih," ungkapnya.
Keduanya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider lagi Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
(ond/dek)