Pemilik Ponpes Jaktim Tersangka Cabul Imingi Santri Uang-Fasilitas Istimewa

2 weeks ago 13

Jakarta -

Polisi mengungkap ada sebanyak 5 orang santri Pondok Pesantren di Duren Sawit, Jakarta Timur diduga jadi korban pencabulan oleh pemilik ponpes berinisial CH (47) dan pria MCN (26) yang merupakan guru ngaji. Para korban diiming-imingi uang.

"Para korban diberi iming-iming uang dan diistimewakan dari teman-temannya. Uang yang dikasih berkisar Rp 20 ribu-Rp 50 ribu," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

Selain itu, para korban juga diajak jalan-jalan usai dicabuli. Bahkan, lanjut Nicolas, para korban diberi keistimewaan termasuk bisa menggunakan ponsel di lingkungan pesantren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diajak juga jalan-jalan. Setelah melakukan itu dikasih uang, diberikan istimewa diperlakukan istimewa dari teman-teman santri lainnya. Termasuk menggunakan HP dan sebagainya pokoknya diperlakukan istimewa," ujarnya.

Nicolas mengatakan kedua tersangka dilaporkan dengan dua laporan berbeda. Tersangka pertama, CH yang merupakan pemilik pondok pesantren diduga melecehkan dua santri laki-laki berinisial MFR (17) dan RN (17).

Tak hanya pemilik, guru ngaji berinisial MCN (26) juga dilaporkan terkait kasus serupa. Dilaporkan ada tiga orang santri laki-laki yang menjadi korban, yakni ARD (18), IAM (17) dan YIA (15).

Namun demikian, lanjut Nicolas, pihak kepolisian masih mendalami apakah ada pemufakatan jahat antara keduanya atau tidak. Dari penyelidikan sementara, keduanya tidak saling mengetahui telah melakukan perbuatan tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman apakah ada memang punya komitmen yang sama atau tidak. Tapi untuk sampai saat ini, tidak ada hubungan sama sekali. Mereka juga tidak saling mengetahui kegiatan mereka masing-masing dengan anak-anak santri yang ada di pondok pesantren itu," imbuhnya.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam 15 tahun penjara.

(wnv/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |