Jakarta -
Polisi mengungkap aksi pencabulan yang dilakukan pemilik pondok pesantren di Duren Sawit, Jakarta Timur berinisial CH (47) terhadap santrinya bukan pertama kali terjadi. Para santri sudah dicabuli bertahun-tahun.
"Jadi tersangka ini melakukannya sejak tahun 2019- 2024," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Ada dua santri laki-laki berinisial MFR (17) dan RN (17) yang diduga dicabuli tersangka. Aksi pencabulan tersebut dilakukan di sebuah ruangan di pondok pesantren dan rumah pribadinya saat istrinya tengah mengajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka tersebut melancarkan aksinya dengan meminta dipijat oleh para santri laki-laki. "Di mana awalnya para korbannya diajak ke kamar pribadinya ataupun ke rumah saat istrinya sedang mengajar di pondok pesantren atau rumahnya sepi. Selanjutnya, korban disuruh pijat dan sekaligus melakukan rangkaian kegiatan untuk membuat yang bersangkutan terangsang," jelasnya.
Sementara itu, guru ngaji berinisial MCN juga diduga melakukan aksi serupa terhadap tiga santri laki-laki lainnya berinisial ARD (18), IAM (17), dan YIA (15). Modus yang dilancarkan sama dengan yang dilakukan pemilik pesantren.
Aksi tersebut sudah berlangsung selama tiga tahun lamanya. Para korban enggan melaporkan kasus tersebut lantaran sosok tersangka yang berkuasa.
"Menurut informasi dari para korban yang kami periksa bahwa ada korban-korban lain yang sampai saat ini belum mau untuk melapor kepada kami karena ada relasi kuasa yang begitu kuat di ponpes tersebut, sehingga mereka segan untuk melapor perilaku daripada guru tersebut," tuturnya.
Nicolas menambahkan, para korban mendapatkan ancaman dari para tersangka untuk tidak membongkar ulah cabulnya tersebut. Korban juga diiming-imingi uang hingga perlakuan istimewa jika bungkam.
"Mereka kan di bawah tekanan, karena mereka juga sebagai santri di situ dan mereka memandang pimpinan atau pengasuh ataupun guru, mereka itu sebagai orang-orang yang harus dihormati dan tidak boleh diciderai. Apalagi mereka juga diancam dan juga mereka juga diberikan iming-iming, diberikan uang dan juga diberlakukan istimewa di pondok pesantren itu," jelasnya.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam 15 tahun penjara.
(wnv/isa)