Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru terkait tata kelola kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut akan menjadi bagian dari upaya menyusun ekosistem AI yang inklusif, aman, dan berkelanjutan di Indonesia.
Nezar menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan pemerintah dirumuskan dalam kerangka 3P, yakni policy, people, dan platform.
"Kami memakai formula 3P, yaitu policy, people, dan platform. Ini jadi fondasi utama untuk tata kelola AI yang komprehensif," ujarnya dalam acara Indonesia AI Day for Mining Industry 2025 di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Pada aspek kebijakan (policy), pemerintah berperan menjembatani kesenjangan regulasi yang ada tanpa menghambat laju inovasi. Menurut Nezar, regulasi yang terlalu ketat justru berpotensi mengekang kreativitas dan menghambat perkembangan teknologi baru.
"We are at early stage, kita masih pada tahap awal, jadi kita membutuhkan inovasi yang lebih kreatif dan juga pengembangan infrastruktur AI yang lebih vibrant, yang lebih mantap," ucapnya.
Untuk itu, pemerintah mengadopsi dua pendekatan, yakni horizontal dan vertikal. Pendekatan horizontal menitikberatkan pada penerapan prinsip etika AI lintas sektor, sedangkan pendekatan vertikal lebih fokus pada regulasi berbasis sektor, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga pertambangan.
Pilar kedua adalah people, yang menitikberatkan pada pembangunan sumber daya manusia digital. Pemerintah menggandeng berbagai pihak mulai dari industri, perguruan tinggi, hingga asosiasi teknologi.
"Kita kekurangan kurang lebih 3 juta digital talent setiap tahunnya, karena pertumbuhan demand dengan supply itu nggak berjalan beriringan," terangnya.
Sementara itu, pada aspek platform, pemerintah mendorong penciptaan teknologi dan sistem kolaboratif antar pemangku kepentingan. Hal ini dilakukan untuk membangun ekosistem AI nasional yang terbuka dan bertanggung jawab.
Tahun lalu, kata Nezar, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Kominfo tentang etika pengembangan AI sebagai langkah awal. Namun, Nezar menegaskan bahwa langkah tersebut belum cukup.
"Saat ini kita sedang berdiskusi dengan cukup intense dengan sejumlah pihak, stakeholders, dengan industri, dengan akademisi, dengan komunitas pengembangan AI, dan lain sebagainya untuk membuat roadmap AI untuk Indonesia,"
Nezar menyebut, regulasi baru tersebut bisa saja berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri, tergantung kebutuhan dan urgensi pengaturannya.
Meski baru sebatas surat edaran, Nezar mengapresiasi para pelaku industri yang telah mengadopsi panduan etika AI secara sukarela. Menurutnya, penerapan AI yang etis dan bertanggung jawab adalah kunci untuk menghindari "sisi gelap" dari teknologi ini.
"Karena kita tahu ada banyak sekali dark side of AI yang harus kita waspadai. Dan untuk itu kita terus mendorong pemanfaatan AI yang etis, aman, dan bertanggung jawab di Indonesia." pungkasnya.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kementerian Komdigi Siapkan Aturan AI yang Mengikat
Next Article Pemerintah Siapkan Aturan AI yang Mengikat, Ini Kata Nezar Patria