Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengemukakan isi rapat antara pemerintah, BPI Danantara, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai implementasi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang dilaksanakan pagi ini di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (23/7/2026).
Menurut Purbaya, pertemuan ini membahas mengenai negara mana saja yang akan dikecualikan dalam implementasi aturan DHE dan bank mana saja yang bisa menampung dolar hasil ekspor ini.
"Kita rapat tuh memastikan negara mana aja yang dikecualikan. Terus bank mana aja yang bisa nampung DHE. Terus company-nya yang mana aja nanti dicari, teknisnya seperti apa," ujar Purbaya saat ditemui pewarta di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Purbaya, ketika ditanya bocoran negara yang dikecualikan, menuturkan daftar negara akan dipaparkan oleh Menko Airlangga Hartarto siang ini. Dia hanya memastikan jumlah negara dikecualikan dari aturan DHE akan bertambah.
"Nanti nambah, nanti Pak Menko yang ngomongin," katanya.
Kendati mendapatkan pengecualian, negara-negara ini akan tetap dievaluasi. Menurut Purbaya, evaluasi akan dilakukan per tiga bulan sehingga seharusnya tidak ada masalah. Dia pun menuturkan kekurangan penerimaan dolar seharusnya tidak ada dengan adanya pengecualian ini, karena devisa akan tetap masuk ke Indonesia.
"Nanti setiap tiga bulan kan di-review. Jadi nggak ada masalah kalau ada kekurangan juga. Ini yang penting gini. Ini kan dari Juni, Agustus. Juni, Juli, Agustus, September. Itu udah efektif uangnya akan masuk ke sini. Jadi seharusnya sih rupiah akan semakin menguat," kata Purbaya.
Hadir dalam rapat ini a.l. Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, Deputi Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.
Sebagai catatan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 mengenai DHE, Amerika Serikat (AS) menjadi mitra dagang yang dikecualikan dalam kewajiban menahan DHE di Tanah Air selama 3-12 bulan di bank pelat merah RI (Himbara).
Dalam PP ini, eksportir juga diwajibkan menempatkan DHE SDA minimal 30% untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas pada rekening khusus di sistem Himbara.
Adapun, penempatan DHE berlaku minimal tiga bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan untuk nonmigas. Kemudian, PP ini juga menegaskan aturan konversi valuta asing ke rupiah. Menyoal konversi, pemerintah menetapkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah diturunkan dari sebelumnya 100% menjadi maksimal 50%.
(haa/haa)
Addsource on Google

















































