Jakarta, CNBC Indonesia - Pengaturan teknis mengenai kadar tar dan nikotin telah diatur melalui Standar Nasional Indonesia (SNI). Aturan ini ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian Badan Sertifikasi Nasional (BSN), Heru Suseno mengatakan, salah satu tugas BSN di bidang standardisasi adalah menetapkan SNI. Dalam merumuskan SNI tersebut, BSN membentuk Komite Teknis yang terdiri atas unsur pemerintah, pelaku usaha/industri, konsumen, dan pakar.
"SNI yang ditetapkan BSN telah melalui serangkaian pembahasan dan kesepakatan dari pihak-pihak terkait tersebut serta dilakukan jajak pendapat," rinci Heru kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
Berikut SNI untuk produk rokok dengan kadar nikotin dan/atau tar yang ditetapkan BSN
| No | No SNI | Judul | Kadar Nikotin | Kadar Tar |
| 1 | SNI 0766:2015 | Kretek |
Kretek Tangan (KT): ≤3,0 mg/kretek (kadar nikotin asap) Kretek Tangan Filter (KTF) dan Kretek Mesin (KM): ≤ 2,5 mg/kretek (kadar nikotin asap) |
KT: ≤55 mg/kretek KM: ≤45 mg/kretek |
| 2 | SNI 765:2021 | Rokok Putih |
Rokok putih mesin: ≤ 2,0 mg/batang (kadar nikotin asap) Rokok putih tangan: ≤ 2,5 mg/batang (kadar nikotin asap) |
Rokok putih mesin: ≤ 30 mg/batang (kadar tar asap) Rokok putih tangan: ≤ 40 mg/batang (kadar tar asap) |
Heru menjelaskan, bahwa SNI dapat diterapkan secara sukarela oleh pelaku usaha, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah daerah (pasal 21 UU 20/2014). Dalam hal berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan atau pelestarian fungsi lingkungan hidup, kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian berwenang menetapkan pemberlakuan SNI secara wajib dengan Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Lembaga (pasal 24 UU 20/2014).
"Sampai dengan saat ini belum ada menteri atau kepala lembaga yang memberlakukan SNI rokok tersebut secara wajib," tegas dia.
Namun dia mengulas, bahwa rencana kebijakan pembatasan kadar tar dan nikotin merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sesuai pasal 431 ayat 6 dinyatakan bahwa Penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan batas maksimal kadar nikotin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dikoordinasikan oleh Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dengan mengikutsertakan kementerian dan lembaga terkait.
Sebelumnya dalam Coffee Morning CNBC Indonesia bertajuk "Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau", Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM) SPSI menilai implementasi aturan ini akan berdampak langsung pada kondisi ekonomi dan sosial. Termasuk menyebabkan hilangnya lapangan pekerjaan dan semakin maraknya peredaran produk tembakau ilegal.
"Sulit mendapatkan batas kadar tar nikotin sebesar itu untuk produk Indonesia. Tembakaunya harus impor kita kalau ditentukan batasnya seperti itu. Kan juga susah," jelas Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi FSP RTMM-SPSI, Sudarto.
Untuk itu, dia meminta pemerintah memperhatikan berbagai dampak dari aturan tersebut. Apalagi tembakau merupakan kontributor perekonomian nasional.
Diketahui tingginya kadar tar pada rokok Indonesia disebabkan karena mayoritas yang diproduksi adalah jenis kretek. Sementara itu, pangsa pasar rokok kretek di Indonesia mencapai 97%, sedangkan sebesar 3% jenis rokok putih.
Pembatasan kadar tar dan nikotin ini pun berpotensi menggerus nilai ekonomi industri hasil tembakau hingga Rp 700 triliun.
"Bukti sederhana saja, pabrik dulu berapa, sekarang berapa. Tenaga kerja dulu berapa, sekarang berapa. Data itu kan silakan diakses. Jadi kebijakan-kebijakan ini telah mengorbankan cukup banyak tenaga kerja," terang Sudarto.
Tak hanya aturan kadar tar dan nikotin, Sudarto juga menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan terkait penyeragaman kemasan (RPMK). Menurut dia, aturan-aturan tersebut membuat tekanan terhadap industri hasil tembakau yang cukup ketat, keras, bahkan cenderung mematikan.
Selanjutnya, dampak dari tekanan terhadap industri pada akhirnya akan dirasakan langsung oleh para pekerja, terutama buruh sigaret kretek tangan (SKT).
"Perlu diketahui bahwa dalam sistem hubungan kerja, sebagian pekerja di sektor, khususnya sigaret kretek tangan itu, adalah upah borong. Sehingga mereka ini rentan terhadap satu kebijakannya berdampak terhadap besarnya penghasilan per hari bahkan. Kalau barang yang dibuat merosot automatically upah yang diterima pun juga merosot," tandas Sudarto.
(rah/rah)
Addsource on Google

















































