Aturan Batas Tar-Nikotin Produk Tembakau Abaikan Nasib Petani

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana penerbitan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang batas kadar nikotin 1 mg dan tar 10 mg serta rencana Peraturan Menteri Kesehatan dengan dokumen resmi Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 dapat berdampak buruk terhadap industri.

Ketua Komite Tetap Hubungan Antar Lembaga Negara dan Pemerintahan KADIN Jatim, Sefdin Alamsyah bahkan mengaku cemas dengan ketentuan tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini adalah kebijakan yang tragis karena pemerintah butuh penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) sekaligus sedang menyiapkan regulasi yang akan mematikan mesin produksinya sendiri.

"Dalam KEM-PPKF 2027, Presiden menempatkan CHT sebagai prioritas optimalisasi penerimaan negara. Untuk mendapat cukai yang besar, volume produksi dan penjualan rokok harus stabil, bahkan meningkat. Tidak ada negara yang menaikkan target pajak sambil sengaja mematikan objek pajaknya. Namun rencana Permenkes dan Permenko PMK yang membatasi nikotin maksimal 1 mg adalah sebuah kegilaan hitung-hitungan," ungkap dia dalam keterangan resmi, Jumat (17/7/2026).

Padahal, sebanyak 90% tembakau lokal yang selama ini menjadi tulang punggung petani memiliki kadar nikotin alami 2-8 mg. Artinya, jika aturan ini dipaksakan, panen berton-ton tembakau dari ladang-ladang di Jawa Timur, Jawa Tengah, Lombok, hingga Sumatra akan otomatis menjadi ilegal untuk diproduksi.

"Tidak ada pabrik rokok legal yang bisa menggunakan bahan baku tersebut karena melampaui batas. Dampaknya, produksi rokok nasional anjlok. Pabrik tutup. Petani kehilangan pembeli. Dan puncaknya: target penerimaan CHT dalam KEM-PPKF 2027 runtuh seketika," jelas dia.

Pembatasan ekstrem kadar nikotin dan tar di luar standar kemampuan industri domestik, lanjutnya bukan lagi intensifikasi, malah justru bisa menjadi de-industrialisasi. Dia juga menambahkan bagian yang paling mengkhawatirkan adalah efek balik dari kebijakan ini.

KEM-PPKF 2027 secara eksplisit ingin memperketat pengawasan agar rokok ilegal tidak merajalela dan membocorkan pajak. Namun, jika Permenko PMK dan Permenkes dipaksakan, konsumen rokok yang bertahun-tahun terbiasa dengan karakteristik tembakau lokal tidak akan berhenti merokok. Mereka akan mencari alternatif.

"Dan ketika pabrik legal dilarang memproduksi rokok dengan kadar nikotin di atas 1 mg, siapa yang akan mengisi kekosongan pasar? Jawabannya: produsen rokok ilegal tanpa pita cukai. Atau, konsumen akan memilih 'tingwe' alias nglinting dewe (meracik dan menggulung tembakau sendiri menggunakan kertas rokok (papir) secara manual," terang Sefdin.

"Jadi, Permenko PMK dan Permenkes justru berpotensi menciptakan pasar gelap yang jauh lebih masif. Rokok ilegal akan banjir di warung-warung. Aparat kesulitan mengawasi, dan penerimaan negara bukan hanya gagal naik. Tapi justru ambruk drastis," tukas dia.

Reaksi keras penolakan juga datang dari para petani asal Temanggung, Jawa Tengah. Belum lama ini mereka melakukan aksi di Gedung Kemenko PMK untuk menolak aturan tentang batas kadar nikotin.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, Agus Parmuji menjelaskan aksi ini diwakili oleh tokoh dan Kades dari Jawa Tengah khususnya Temanggung, Wonosobo, Magelang, dan Kendal, serta tokoh dari Jawa Timur. Hal ini dilakukan demi mengusulkan aspirasi tentang pembatalan rancangan Peraturan Menteri Kemenko PMK tentang pembatasan maksimalisasi kadar nikotin dan tar.

Menurut Agus aturan ini bisa ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi konkret karakteristik tembakau Indonesia. Dia menyebut tembakau Indonesia memiliki kadar nikotin minimal 3mg.

"Lha kalau varietasnya tidak cocok dengan karakteristik lokal, hasilnya tidak cocok dengan permintaan industri dan saya tanya apakah pemerintah mau membeli hasil kami? Kan tidak," jelas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Lukman Sutopo, salah satu petani tembakau menyebut bahwa tembakau di daerah Temanggung, Wonosobo, Magelang, Boyolali, dan wilayah Jawa Timur memiliki kadar nikotin tinggi. Sehingga ketika kadar tar dan nikotin dibatasi, akan berdampak pada petani tembakau.

"Turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 itu tentang pembatasan kadar nikotin dan tar, mohon dikaji ulang. Jangan sampai nanti ketika membuat kebijakan dan itu digulirkan, nanti ini akan merugikan para petani tembakau di seluruh Indonesia. Yang terdampak tidak hanya petani tembakau, buruh tani tembakau, dan lain sebagainya. Banyak aspek," terang dia.

Sementara itu, Kepala Desa Tlogomulyo, Temanggung, Taat Supriadi, juga menuntut penarikan aturan tersebut.

"Karena seandainya ini perundang-undangan ini diketok, petani kita mati. Jelas karena hasil tembakau dari kami itu lebih dari tar atau nikotin yang disetujui," jelas Taat.

(dpu/dpu)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |