Pelapor Menangkan Praperadilan, Harap Kasus Charlie Chandra Dibuka Kembali

3 hours ago 1

Jakarta -

Pihak kuasa hukum PT MBM menyatakan pihaknya telah memenangkan praperadilan kasus dugaan pemalsuan surat dengan terlapor Charlie Chandra. Untuk itu, pihak PT MBM selaku pelapor meminta agar kasus tersebut kembali dibuka.

"Fakta hukumnya jelas bahwa praperadilan yang dimenangi pengembang sebagai korban terjadi karena ulahnya sendiri, dimana Charlie mengingkari perjanjian damai yang sah," ujar Muannas Alaidid selaku kuasa hukum PT MBM, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/2/2025).

"Pengadilan Negeri (PN) Serang pun telah menegaskan bahwa SP3 yang sempat membebaskannya tidak sah dan memerintahkan agar kasusnya untuk dilanjutkan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Muannas, Charlie Chandra membuat framing seolah-olah dirinya adalah korban dalam kasus pemalsuan dokumen pertanahan. Padahal, kasus Charlie Chandra bukan tentang sengketa lahan melawan pengembang, melainkan dugaan pemalsuan dokumen tanah berupa tandatangan pemilik asli tanah The Pit Nio yang terbukti dipalsukan sejak tahun 1993 sesuai Putusan PN Tangerang.

"Sudah ada terpidananya dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya kasus ini sudah berproses secara hukum panjang," imbuhnya.

Muannas mengatakan Charlie sendiri sebelumnya sudah mendapatkan kesempatan melalui mekanisme keadilan restoratif di Polda Banten, meski ia sempat buron selama berbulan-bulan sebelum ditangkap. Akan terapi, menurutnya, Charlie mengingkari kesepakatan perdamaian yang telah dibuat.

"Masalah yang harusnya sudah selesai karena ada perdamaian, malah belakangan dia muncul dan menuntut kembali, lalu menyerang pengembang seolah dia korban dari perampasan tanah yang katanya miliknya," ungkapnya.

"Karena itu, kami sebagai korban mengajukan praperadilan, dan pengadilan pun sudah menilai bahwa penghentian penyidikan oleh polisi terhadapnya cacat hukum akibat ulah charlie yang terbukti mengingkari perjanjian damai," lanjut dia.

Oleh sebab itu, Muannas menyampaikan dengan adanya putusan sidang praperadilan tersebut, ia berharap kasus tersebut kembali dibuka.

"Harapan kami merasa perlu agar kasusnya dibuka kembali untuk mendapatkan keadilan dan efek jera bagi Charlie," ujarnya.

Muannas pun menantang Charlie untuk membuktikan di pengadilan jika merasa dirinya tidak bersalah. Ia meminta agar Charlie Chandra mengikuti proses hukum yang berjalan saat ini.

"Jika Charlie benar-benar merasa dirinya tidak bersalah, buktikan saja di pengadilan, bukan dengan memainkan opini publik. Apalagi hukum nanti akan memberikan kesempatan baginya untuk membela diri di persidangan, silahkan buktikan kalo dia adalah korban, dan benar itu tanah miliknya. Maka, sebagai warga negara yang baik, jalani saja proses hukum dengan fair, hadapi bukti yang ada, dan hormati keputusan yang sudah dikeluarkan pengadilan," bebernya.

"Untuk itu seperti adagium keadilan harus ditegakkan meski langit akan runtuh sekalipun, jadi hukum harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, bukan berdasarkan opini yang sengaja dibangun untuk mengaburkan kebenaran dan membela diri," pungkasnya.

Penjelasan Charlie Chandra

Charlie Chandra menjelaskan kronologi kasus dugaan pemalsuan surat yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka di Polda Banten. Menurutnya, sudah ada perjanjian perdamaian dengan pihak pelapor sebelumnya.

Charlie Chandra menjelaskan kasus bermula pada 2021 ketika dirinya ditawari PT Mandiri Bangun Makmur jual beli tanah di kantor PIK2. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut sudah ada penyidik Polda Metro duduk di sebelah legal manager PT Mandiri Bangun Makmur.

"Karena tidak ada kesepakatan, Charlie Chandra dilaporkan atas tuduhan penggelapan SHM 5/Lemo," kata Juju Purwantoro selaku kuasa hukum Charlie Chandra, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).

Tanah yang menjadi sengketa itu diklaim tercatat atas nama Sumita Chandra, ayah dari Charlie Chandra. Tanah tersebut dikelola sejak 1989 sebagai tambak ikan bandeng dan kemudian pada 2000 disewakan kepada penggarap.

"Kepemilikan diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Nomor 726/Pdt/1998/PT.Bdg yang menyatakan bahwa Sumita Chandra adalah pembeli beritikad baik yang harus dilindungi oleh hukum," imbuhnya.

Ia mengatakan kasus tersebut sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kkemudian dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Sertifikat hak milik SHM 5/Lemo yang sebelumnya disita dikembalikan ke BPN dan kemudian diserahkan kembali kepada Charlie Chandra.

"Hal ini semakin menegaskan bahwa kepemilikan tanah tersebut adalah sah. Dengan demikian, pelapor tidak memiliki hak atau legal standing untuk mengajukan laporan, mengingat tanah tersebut telah dimiliki keluarga Charlie Chandra selama 35 tahun," lanjutnya.

Pada 30 Januari 2023 Charlie Chandra mengajukan permohonan balik nama sertifikat dari ayahnya yang telah meninggal ke seluruh ahli waris. Menurutnya, PPAT saat itu telah melakukan pengecekan sertifikat dan hasilnya tetap atas nama Sumita Chandra, tidak ada sengketa, tidak ada blokir.

Akan tetapi, pada 3 Maret 2023, SHM 5/Lemo atas nama Sumita Chandra, ayah Charlie, dibatalkan oleh BPN Banten dengan alasan cacat administrasi. Sampai kemudian pada April 2023, Charlie Chandra dilaporkan ke Polda Banten atas tuduhan pemalsuan surat dalam proses balik nama sertifikat.

"Pertanyaan Charlie adalah apa hak atau legal standing PT Mandiri Bangun Makmur melaporkan Charlie Chandra atas proses balik nama karena pada saat itu sertifikat masih atas nama ayahnya sendiri?," imbuhnya.

(mei/tor)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |