Jakarta -
Polisi menangkap pria berinisial SYA (28), seorang suami yang membunuh istrinya, YU alias Sri, di Dusun Nangasia, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku mengaku membunuh istrinya dengan menggunakan parang.
"Sempat melarikan diri seusai kejadian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap," ungkap Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, dilansir detikBali, Sabtu (7/6/2025).
SYA berhasil ditangkap di rumah orang tuanya, kawasan Dusun Wera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo. Saat ditangkap, SYA sempat memberikan perlawanan kepada polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa parang sepanjang 60 sentimeter (cm). Parang itu diduga digunakan SYA untuk membunuh Sri.
"Pelaku diamankan saat berada di rumah orang tuanya, meski sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga, tapi akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," tutur Zuharis.
Saat ini, SYA diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, SYA dikenakan pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Baca selengkapnya di sini.
(amw/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini