PDIP Soroti Usulan Kampus Kelola Tambang: Tak Sesuai Fungsi Perguruan Tinggi

2 weeks ago 13

Jakarta -

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR F-PDIP Andreas Hugo Pariera mempertanyakan usulan mengenai izin pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi dalam revisi undang-undang tentang mineral dan batubara (Minerba). Andreas mengatakan kampus memiliki fungsi di bidang pendidikan dan penelitian.

"Iya justru itu makanya dalam rapat pleno Baleg saya menanyakan soal poin usulan menyangkut adanya wacana usulan afirmatif perguruan tinggi, juga ormas, UMKM diberi Izin usaha pertambangan. Fungsi perguruan tinggi itu kan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat," kata Andreas kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

Andreas lantas mempertanyakan apakah pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi akan melanggar undang-undang tentang perguruan tinggi. Dia juga menyoroti rencana pemberian izin tambang terhadap organisasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau diberikan izin usaha pertambangan, apakah itu tidak bertentangan dengan UU PT? Juga usulan untuk Ormas, UMKM. Ke depan nanti orang akan berlomba lomba bentuk Ormas, UMKM supaya kebagian IUP," jelasnya.

Andreas meminta agar Baleg mendengarkan masukan dari berbagai pihak mengenai aturan pemberian izin pertambangan ini. Terutama, kata dia, pendapat ahli dan akademisi.

"Saya pikir Baleg harus mendengar lebih banyak pendapat masyarakat, ahli dan akademisi agar tercipta situasi yang sifatnya meaningful participation," pungkasnya.

Pembahasan Revisi UU Minerba

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). Bob Hasan mengatakan hilirisasi hasil tambang harus dipercepat.

"Di sini untuk rapat terkait dengan RUU Perubahan Keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, bapak ibu. Di sini kami dalam rapat bersama kapoksi sudah terselip ya makna daripada perubahan tersebut," kata Bob Hasan.

Bob Hasa mempersilakan tenaga ahli (TA) dari Baleg untuk menyampaikan perubahan pasal di RUU tersebut. Dalam presentasi yang dipaparkan terdapat 11 poin menyangkut kebutuhan hukum. Salah satu di antaranya, yakni prioritas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada organisasi kemasyarakatan hingga perguruan tinggi.

"Berikutnya, penambahan pasal 51A ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Jadi di luar diberikan kepada Ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi," kata TA Baleg DPR RI dalam rapat.

Berikut ini bunyi tambahan pasal yang diusulkan Baleg DPR:

Pasal 51A
(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau
c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

(lir/eva)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |