Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri soal penempatan anggota Polri di luar institusi. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai putusan MK tersebut tidak berlaku mundur.
"Putusan tentu tak bisa berlaku surut, cuma yang pasti masih ada yang nyangkut dan nggak dibahas sama Mahkamah Konstitusi di situ, yaitu tentang batasan sangkut pautnya itu di lembaga mana aja, itu nggak dibahas," kata Ketua PBHI Julius Ibrani kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Putusan MK itu atas perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025. MK memutuskan polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat 3 UU Polri punya semangat atau substansi yang sama dengan pasal 10 ayat (3) TAP MPR nomor VII/MPR/2000. MK menyatakan kedua ketentuan itu menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.
MK mengatakan jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. MK menyatakan hal itu dapat diketahui dengan merujuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
MK juga mengatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memperjelas norma apapun. MK mengatakan frasa itu malah mengakibatkan ketidakjelasan norma. Hal itu membuat MK menghapus frasa tersebut.
Julius Ibrani mempelajari putusan MK tersebut. Menurutnya, anggota Polri tetap sah mengisi jabatan di luar institusi sepanjang masih terkait dengan tugas dan fungsi kepolisian.
"Jadi pertanyaan kok tiba-tiba MK sehebat ini, padahal banyak sulap-sulapnya di MK? Setelah kita cek dan kita baca, jadi yang dicabut itu hanya terkiat 'atau tidak dengan penugasan dari Kapolri' lah berarti jabatan itu masih bisa diisi meskipun di luar kepolisian, dengan syarat masih ada sangkut-pautnya," ucap dia.
Julius menilai anggota Polri tetap sah mengisi jabatan di BNN, Bakamla hingga direktorat pada kementerian yang berkaitan dengan tupoksi Polri.
"Dan bahkan di situ sudah dibahas lebih lanjut soal jabatan-jabatan di BNN, di Bakamla, di BNPT itu tetap dianggap sah, di kementerian-kementerian, lembaga dan direktorat-direktorat yang ada sangkut pautnya itu tetap sah," ucap dia.
"Jadi apa yang diberitakan dengan substansi putusan MK itu berbeda, makanya kita kaget kok bisa MK seberani ini, sedahsyat ini, ternyata nggak," pungkasnya.
(lir/knv)

















































