Pansus Perparkiran melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada dua lokasi parkir ilegal di kawasan Jakarta Timur (Jaktim). Pansus mengecek langsung praktik parkir ilegal yang dinilai meresahkan dan merugikan masyarakat.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, memimpin langsung pengecekan dua lokasi. Pansus DPRD bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Dua lokasi yang disidak adalah operator parkir di Kompleks Ruko Graha Mas Pemuda, Jaktim dan di Apartemen Menara Cawang. Keduanya dikelola oleh operator Buana Parking.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami datang ke sini untuk menyampaikan bahwa memastikan setiap kebijakan perparkiran berjalan sesuai dengan aturan," kata Jupiter di apartemen Menara Cawang, Rabu (17/9/2025).
Setelah memastikan operator parkir tak berizin, Pansus bersama Dishub Jakarta langsung menyegel pintu pelang parkir hingga mesin tiket parkir yang ada. Mereka juga menempel informasi penghentian sementara pungutan tarif parkir.
Pansus Perparkiran bersama Dishub Jakarta menyegel parkir menyalahi aturan di kawasan Jakarta Timur. (Rumondang/detikcom)
"Penyegelan ini adalah langkah keseriusan kami dari Pansus Perparkiran dan kami bersama-sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan efek jerah kepada operator yang nakal, yang tidak memiliki izin," ucapnya.
Jupiter meyakini operator ilegal juga punya potensi dalam hal mengemplang pajak. Mereka diduga tidak melaporkan pajak.
"Karena itu inilah potensi kebocoran yang terjadi, karena Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) tidak pernah tahu berapa omzet yang sebenarnya, berapa jumlah kendaraan yang sebenarnya setiap hari, setiap saat," terangnya.
Temuan di lapangan ini, kata Jupiter, akan menjadi bahan rekomendasi pihaknya dalam membuat regulasi peraturan daerah yang komprehensif.
"Oleh karena itu kami akan menyusun dan akan merekomendasikan secara komprehensif. Sehingga ke depan akan dipasang alat secara real time terintegrasi ke Bapenda," imbuhnya.
Usul Beri Tanda Operator Parkir Berizin
Pada kesempatan yang sama, Anggota Pansus Perparkiran Raden Gusti Arief mengatakan banyak operator parkir yang masih belum berizin. Namun perihal itu sulit diketahui oleh masyarakat.
Pansus Perparkiran bersama Dishub Jakarta sidak dan menyegel parkir ilegal di Jaktim. (Rumondang/detikcom)
Karena itu, Gusti mengusulkan agar Dinas Perhubungan dapat memberi tanda bagi operator parkir yang resmi. Tujuannya, agar masyarakat dapat mengetahui mana yang memang memiliki dan tidak.
"Ya kita akan merekomendasikan ke Unit Pengelola Perparkir Dinas Perhubungan juga bahwa setiap titik masuk kendaraan disediakan plang atau qr code yang bisa mengetahui bagaimana sistem dari administrasi operator parkir itu sendiri berizin atau tidak," usul Gusti.
Sehingga jika operator tak memiliki izin resmi, masyarakat bisa langsung melaporkan ke Dishub Jakarta maupun DPRD DKI Jakarta.
"Karena ini berkaitan dengan pemasukan anggaran daerah juga dan ada pajak di dalamnya yang harus kita teliti dan kita awasin betul. Karena pajak yang masuk akan kembali ke masyarakat juga," pungkasnya.
(ond/jbr)