Jakarta -
Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Nurhadi segera disidangkan.
"Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menerima pelimpahan dan meregister berkas perkara Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Nurhadi," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani perkara TPPU Nurhadi. Selanjutnya, majelis akan bermusyawarah untuk menentukan tanggal sidang perdana perkara tersebut.
"Ketua PN Jakpus telah menunjuk tiga hakim untuk mengadilinya yaitu Fajar Kusuma Aji sebagai ketua majelis dan Adek Nurhadi serta Sigit Herman Binaji masing-masing sebagai hakim anggota," ujarnya.
Sebagai informasi, Nurhadi awalnya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara pada 2019. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar. Nurhadi menjadi tersangka bersama menantunya, Rezky Herbiyono.
Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain urusan suap, Nurhadi disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.
Nurhadi sempat menjadi buron KPK selama berbulan-bulan. Dia akhirnya tertangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada 2020.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menjalani persidangan dan divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada tahun 2021. Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp 49.513.955.000 (Rp 49,5 miliar).
Selain kasus suap dan gratifikasi, Nurhadi juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
(mib/whn)

















































