Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan dosen Fakultas Hukum (FH) UGM Dr M Fatahillah Akbar sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Fatahillah menilai penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Tim 9 Kejagung sesuai prosedur.
Fatahillah awalnya menyebut penetapan tersangka Febrie sudah sesuai Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurutnya, tak ada masalah tentang istilah yang digunakan Kejagung dalam untuk menyebut kasus yang menjerat Febrie.
"Jadi kalau di atas tadi sudah ada pasal sangkaannya, uraiannya itu tinggal menyesuaikan dengan sangkaannya. Ketika mau menggunakan istilah trading in influence atau menggunakan istilah pelanggaran hukum lain, saya rasa tidak masalah sepanjang masih sejalan dengan pasal sangkaannya," kata Fatahillah dalam sidang praperadilan Febrie di PN Jaksel, Senin (24/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fatahillah mengatakan penetapan tersangka oleh tim penyidik Kejagung yang dipersoalkan Febrie tidak tepat. Menurutnya, syarat formil dalam penetapan tersangka telah sesuai aturan.
"Salah satunya bisa dibuktikan dengan surat perintah penyidikan tadi yang memuat nama-nama penyidik. Sepanjang dia masuk sebagai salah satu penyidik, sehingga berdasarkan KUHAP maka kewenangan tersebut hadir untuk menetapkan tersangka," katanya.
"Jadi penyidik yang secara tegas, spesifik karena dia surat perintah itu kan individual. Jadi melekat kepada orang-orang tertentu dalam perkara-perkara tertentu," sambung dia.
Fatahillah juga menanggapi gugatan Febrie soal penetapan tersangka oleh dua institusi berbeda. Menurutnya, penyidikan tidak diperbolehkan terhadap objek yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Dalam konteks ini sepanjang setiap lembaga tersebut memiliki kewenangan penyidikan, maka itu adalah hal yang tidak melanggar ketentuan hukum acara. Kedua adalah ketika kemudian terjadi memang ada pelimpahan dan lain sebagainya sebagaimana kepolisian selalu akan melimpahkan dan berkoordinasi dengan kejaksaan juga," kata dia.
"Maka hal itu merupakan kehati-hatian juga ketika murni diambil alih oleh Kejaksaan Agung memulai perkaranya kemudian dari SPDP, sprindik sebagai bentuk kehati-hatian dan pelaksanaan dari hukum acara pidana. Seperti itu. Yang tidak diperbolehkan itu adalah ketika sudah memiliki kekuatan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kemudian diuji kembali dengan sprindik baru terhadap objek yang sama. Nah, itu baru yang tidak diperbolehkan," imbuhnya.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.
Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.
Selain itu, Febrie menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin dalam kasus ini.
(tsy/haf)

















































