Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Ketua Badan Bergizi Gratis (Waka BGN), Lodewyk Pusung. Hakim menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili praperadilan ini.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon tersebut sejumlah nihil," ujar hakim M Firman Akbar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
Hakim menegaskan tidak memeriksa sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap Lodewyk. Hakim tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan praperadilan Lodewyk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang oleh karena eksepsi Termohon mengenai kewenangan mengadili dikabulkan, maka eksepsi Termohon selebihnya serta pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata hakim.
"Hakim dengan tegas menegaskan tidak memberikan penilaian apapun terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap diri Pemohon," lanjut hakim.
Hakim menyatakan tempat dilakukannya upaya paksa bukanlah patokan yang tepat untuk menentukan di mana praperadilan dapat diajukan. Hakim berpendapat tempat kedudukan atau domisili termohon yang menjadi penentu.
"Menimbang bahwa Termohon dalam perkara a quo adalah Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang berkedudukan di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan bukan dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar hakim.
Hakim menilai praperadilan Lodewyk seharusnya diajukan di PN Jakarta Selatan. Hal itu dikarenakan tempat kedudukan Kejagung berada di wilayah hukum PN Jakarta Selatan.
"Menimbang bahwa hakim menyadari sepenuhnya dengan dijatuhkannya putusan ini timbul keadaan di mana dua Pengadilan Negeri sama-sama menyatakan tidak berwenang. Namun demikian, oleh karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut belum menilai pokok permohonan, tidak menghalangi Pemohon untuk mengajukan kembali permohonannya kepada Pengadilan Negeri yang berwenang," ujar hakim.
Sebelumnya, Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan terkait perkara tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Adapun Lodewyk kali ini mengajukan praperadilan ke PN Jakpus.
Pengajuan praperadilan kali ini terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Praperadilan ini teregister dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.
Lodewyk sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya status tersangkanya dalam perkara tata kelola MBG. Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Abdul Affandi saat sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, Kamis (30/7), menyatakan perkara tidak terjadi di wilayah hukum PN Jaksel. Hakim menjelaskan lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif.
"Menimbang bahwa tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Menimbang bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif," ujar hakim saat membaca amar putusan.
Hakim menimbang bahwa perkara penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan dilakukan di luar wilayah PN Jaksel.
"Menimbang bahwa seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar hakim.
Hakim menyampaikan berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, PN Jaksel tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan.
Saksikan Live DetikSore:
(mib/haf)

















































