Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi kepada kepala daerah agar melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar, termasuk untuk alasan adat. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Bey, mendukung langkah pemerintah pusat terkait instruksi baru tersebut.
"Saya mengapresiasi langkah pemerintah (Mendagri) mengeluarkan instruksi tersebut sebagai langkah tegas dan bentuk keseriusan untuk mengantisipasi kebakaran hutan lanjutan," kata Ujang kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ujang menilai langkah pemerintah sangat diperlukan di samping penindakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH). Ia pun meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) melaksanakan instruksi tersebut secara maksimal.
"Langkah tegas selain penegakan hukum juga membutuhkan sinergisitas antara pemerintah pusat atau Mendagri dan para kepala daerah terkait. Yaitu, bagaimana instruksi Mendagri bisa dilaksanakan secara maksimal oleh pemda terkait," ujarnya.
Ujang menekankan kegiatan usaha untuk kebutuhan ekonomi jangan sampai merugikan kesehatan masyarakat luas. Ia mengungkit besarnya kerugian yang ditanggung pemerintah dan rakyat akibat aksi pembakaran hutan dan lahan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Kebakaran hutan yang disebabkan oleh aktivitas usaha seperti pembukaan lahan, di samping merugikan kesehatan masyarakat dan mencoreng nama baik bangsa di negara tetangga, juga merugikan secara keuangan. Coba bayangkan berapa biaya yang dibutuhkan untuk memadamkan titik-titik api dan pemulihan kesehatan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, instruksi Mendagri tersebut ditujukan kepada para kepala daerah. Instruksi berkaitan dengan larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar, termasuk untuk alasan adat.
"Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya melarang kepala daerah-bupati, gubernur, wali kota-melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa terkecuali. Kalau kemarin kan ada pengecualian masalah adat, sekarang tanpa terkecuali," kata Tito di JCC, Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Tito menyebut langkah tersebut diambil guna mencegah munculnya titik pembakaran baru. Ia menambahkan instruksi itu baru saja diterbitkan.
"Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 saya keluarkan kemarin, langsung. Meskipun Menteri Lingkungan Hidup juga sudah mengeluarkan edaran tanggal 10," sebutnya.
Tito menjelaskan seluruh unsur telah diminta bekerja maksimal dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Prioritas saat ini adalah memadamkan api sekaligus mencegah timbulnya titik api baru.
"Jadi strategi utamanya, lahan yang sudah terlanjur terbakar harus segera dipadamkan dan dilokalisasi dengan semua mobilisasi kekuatan, termasuk dari Kementerian PU, Kementerian Pertanian, dan lain-lain," sebutnya.
(fca/isa)

















































