Bandung -
Anjing jenis pitbull menyerang bocah perempuan berusia sembilan tahun di Kompleks Grand Cendana Residence, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Anjing itu telah dikarantina atau dievakuasi.
Kapolsek Pameungpeuk Kompol Asep Dedi mengatakan, saat ini polisi telah bergerak melakukan penyelidikan terkait kasus penyerangan anjing tersebut. Menurutnya, anjing itu telah dipindahkan dan tidak lagi berada di lingkungan permukiman warga.
"Langkah yang dilakukan kemarin, kami mengambil tindakan. Pada awalnya kami mengambil tindakan untuk si anjing ini langsung kami karantina. Kita pun sepakat dengan pengurus RW di perumahan tersebut, bahwa anjing ini harus dikarantina dan tidak berada lagi di pemiliknya," ujar Asep saat ditemui di Polsek Pameungpeuk, dilansir detikJaar, Senin (24/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya menjelaskan, peristiwa itu bermula saat anjing milik warga berinisial F tengah dijemur dan diikat di kampung sebelah kompleks pada Minggu (23/8/2026). Setelah itu, ikatan anjing tersebut tiba-tiba lepas dan masuk ke kompleks perumahan.
"Pada saat si anak sedang bermain di jalan perumahan, tiba-tiba ada anjing datang dari arah perkampungan yang langsung menggigit si korban," katanya.
Asep menyebut, korban langsung dibawa ke RSUD Welas Asih untuk menjalani perawatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan telinga.
"Tadi malam juga dilaksanakan operasi. Operasi telinganya dan pagi sudah masuk ke ruangan pemulihan," jelasnya.
Menurutnya, pemilik anjing berinisial F bersikap kooperatif dalam penanganan kasus tersebut. Bahkan, pemilik anjing terus memberikan pendampingan kepada korban yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kemarin pun kami dengan pemilik anjingnya, dan kebetulan kooperatif datang ke Polsek. Pada saat kami masih di perumahan untuk mencari informasi, si pemilik anjing sudah ke rumah sakit untuk membantu korban yang ada di rumah sakit," ucapnya.
Terkait dugaan kelalaian dan sanksi hukum, Asep mengingatkan pemilik hewan peliharaan yang berisiko tinggi agar memperhatikan keselamatan masyarakat. Saat ini, petugas juga telah berupaya memberikan imbauan dan sosialisasi terkait aturan pemeliharaan hewan.
"Apabila hewan peliharaan melukai orang lain hingga luka berat, pemiliknya bisa dituntut dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Ini pelajaran bersama supaya seluruh masyarakat yang memelihara anjing bisa menjaga hewan peliharaannya dengan baik dan tidak menimbulkan korban jiwa," bebernya.
Baca selengkapnya di sini
Saksikan Live DetikSore:
(idh/dhn)

















































