Pakar Hukum Nilai Polisi Masih Bisa Tempati Jabatan Sipil di Posisi Sesuai Tupoksi Polri

4 hours ago 3

Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Fatkhul Muin, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri soal penempatan anggota Polri di luar institusi. Dia menilai anggota Polri masih bisa menduduki jabatan sipil asalkan sesuai ketentuan Undang-Undang.

"Menurut pendapat saya pada jabatan-jabatan yang memang membutuhkan polisi pada jabatan sipil yang di dalamnya ada penegakan hukum, ini masih dapat diisi oleh anggota polisi melalui proses sesuai dengan ketentuan dalam UU ASN dan berdasarkan penugasan Kapolri," kata Fatkhul kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mengatakan pada dasarnya putusan MK itu memang bersifat final dan mengikat sesuai konstitusi. Namun Fatkhul menyoroti hal lain dalam amar putusan tersebut.

"Tetapi perlu menjadi perhatian bahwa dalam putusan MK terhadap uji materi Pasal 28 ayat 3 UU Kepolisian (Dalam Penjelasan), tentu di amar putusan MK terhadap frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' yang kemudian dianggap inkonstitusional," kata Fatkhul.

Putusan MK itu atas perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025. MK memutuskan polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat 3 UU Polri punya semangat atau substansi yang sama dengan pasal 10 ayat (3) TAP MPR nomor VII/MPR/2000. MK menyatakan kedua ketentuan itu menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.

MK mengatakan jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. MK menyatakan hal itu dapat diketahui dengan merujuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

MK juga mengatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memperjelas norma apapun. MK mengatakan frasa itu malah mengakibatkan ketidakjelasan norma. Hal itu membuat MK menghapus frasa tersebut.

(knv/fjp)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |