Jakarta -
Owner Hanania Travel Ahmad Syah Farhan (ASF) dilaporkan sejumlah calon jemaah umrah dan haji ke Polda Metro Jaya. Farhan diduga melakukan penipuan terhadap para calon jemaah.
Pantauan detikcom di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2026), sejak sore terlihat puluhan korban keluar dari SPKT Polda Metro. Mereka satu per satu membawa laporan polisi (LP).
Sekitar pukul 19.39 WIB, terlihat Farhan keluar dari SPKT Polda Metro Jaya. Farhan digiring puluhan korban sembari berjalan meninggalkan lokasi. Farhan kemudian dibonceng menggunakan motor oleh polisi sambil disoraki para korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan oleh pihak Hanania Travel.
"Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada tanggal 28 Mei 2026," ujar Kombes Budi saat dihubungi wartawan, Kamis (28/5).
Kombes Budi mengatakan salah satu korban berinisial NN merasa dirugikan karena telah membayar sejumlah uang. Namun, korban tidak jadi diberangkatkan umrah.
"Pelapor NN merasa dirugikan oleh terlapor ASF karena pelapor merasa telah membayar sejumlah uang untuk keperluan keberangkatan umrah. Namun pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, pelapor tidak dapat berangkat," ucapnya.
Farhan kini dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP.
Cerita Korban
Salah satu korban sekaligus perwakilan korban bernama Joko mengatakan alasan membuat LP. Para korban merasa ada kejanggalan dalam proses pemberangkatan umrah.
"Ya, kita bikin laporan, LP, ke Saudara Ahmad Syah Farhan ya, selaku Direktur Utama PT Hanania ya. Perusahaannya tuh travel apalah gitu, profesional. Karena memang kita jemaah merasa ada yang janggal atas proses pemberangkatan umrah yang memang harusnya sudah terjadi gitu ya," kata Joko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5).
Joko mengatakan para korban telah melakukan pelunasan untuk pemberangkatan umrah. Namun setelah mediasi di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel), para korban sepakat membawa persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya untuk berdiskusi sekaligus membuat LP.
"Karena rata-rata teman-teman sudah lunas, tapi prosesnya masih nggak jelaslah gitu. Tadi ada mediasi memang di kantornya Hanania di Kokas. Atas kesepakatan jemaah, akhirnya kita bawa dia ke sini, diskusi, cari solusinya, kita buat LP," tuturnya.
Joko mengaku dirinya rugi Rp60 juta terkait dugaan penipuan tersebut. Dia mengatakan ada ratusan korban yang membuat LP mengenai hal tersebut.
"Kalau saya? Rp60 juta. Tapi sebenarnya tadi sempat ngobrol juga, persuasif lah sama si Farhan, 'Han, ini dari total semua kira-kira lu harus refund berapa?' Besar juga. Dia sampai tadi menyampaikan sampai Rp60 miliar yang dia harus kembalikan. Iya, kurang lebih," tuturnya.
"Tadi ada 127 yang datang, tapi mewakili 300 sekian orang gitu," tutupnya.
(dvp/aik)

















































