Sidang dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali ditunda. Jaksa menyebut kondisi Nadiem belum pulih usai operasi.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025). Jaksa mengatakan Nadiem masih harus menjalani masa pemulihan usai operasi di rumah sakit.
"Sesuai penundaan sidang sebelumnya, hari ini adalah masih kesempatan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa Nadiem, ya. Silakan dari penuntut umum menyampaikan terhadap status terdakwa Nadiem seperti apa?" kata hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik, terima kasih Yang Mulia. Kami teruskan lagi, berdasarkan dari informasi yang kami terima dari surat keterangan dokter yang merawat terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Rumah Sakit Abdi Waluyo, sebagaimana kami bacakan pada kesimpulannya, terdakwa masih dalam kondisi sakit pascaoperasi, sehingga tidak bisa kami hadirkan di persidangan hari ini dan sebagaimana berdasarkan surat keterangan dokter, pascaoperasi itu bisa dikatakan pulih ketika 21 hari setelah operasi. Artinya sekitar tanggal 2 Januari 2026 baru bisa dihadirkan berdasarkan dari keterangan dokter," jawab jaksa.
Jaksa menghadirkan dokter Muhammad Yahya Sobirin yang menangani Nadiem. Hakim mempersilakan dokter menjelaskan kondisi Nadiem.
"Saya sebagai dokter penanggung jawab di cabang Rutan Salemba, Jakarta Selatan. Jadi sementara waktu itu pasien mengalami sakit, jadi saya melakukan pemeriksaan pertama kali kepada beliau, kemudian saya membuat surat rekomendasi untuk dibawakan ke rumah sakit karena terjadi pendarahan pada tanggal 9 Desember 2025," jelas Yahya.
"Jadi memang benar seperti ini adanya, ya?" tanya hakim.
"Siap," jawab Yahya.
"Baik, tapi memang benar untuk direkomendasikan istirahat 21 hari?" tanya hakim.
"Siap, pascaoperasi 21 hari," jawab Yahya.
Majelis hakim pun sepakat menunda kembali sidang dakwaan Nadiem Makarim. Sidang dijadwalkan pada Senin (5/1/2026).
"Saya kira demikian ya untuk terdakwa Nadiem, kita berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan di hari Senin tanggal 5 Januari 2026. Kita berharap semoga terdakwa bisa sehat dan bisa menjalani persidangan," kata hakim.
Diketahui, sidang pembacaan dakwaan Nadiem harusnya digelar pada Senin (16/12) lalu. Namun, sidang pembacaan dakwaan Nadiem ditunda karena Nadiem masih dibantarkan setelah menjalani operasi di rumah sakit.
Meski demikian, jaksa telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan. Jaksa mengatakan kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 2,1 triliun.
(amw/haf)


















































