Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah membuat grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Team' sebelum menjabat menteri. Nadiem mengatakan grup yang dia buat bernama 'Edu Org'.
Hal itu disampaikan Nadiem Makarim saat menjadi saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026). Terdakwa dalam sidang ini ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
"Pada bulan Agustus 2019 sebelum Saudara menjabat sebagai menteri, Saudara ada membentuk grup WhatsApp dengan nama Mas Menteri Core Team?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak benar," jawab Nadiem.
"Atau Saudara ikut di dalam grup tersebut?" tanya jaksa.
"Tidak benar. Saya yang membuat grup, tapi namanya itu Edu Org," jawab Nadiem.
Nadiem mengatakan nama grup 'Edu Org' itu baru berubah setelah dia dilantik sebagai Mendikbudristek. Sebagai informasi, Nadiem juga merupakan terdakwa dalam perkara ini namun diadili dalam berkas terpisah.
"Edu Org baru berubah namanya grup tersebut di saat saya dilantik menjadi menteri. Grup yang sama itu berubah menjadi 'Mas Menteri Core Team'. Itu sesuai ingatan saya," ujar Nadiem.
Dalam sidang ini, Nadiem juga mengatakan program Chromebook dan CDM dibuat untuk daerah yang memiliki akses listrik, memiliki akses internet dan punya kapasitas. Dia mengatakan program ini bukan ditujukan untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.
"Tetapi melihat kriteria dalam paparan 6 Mei sangat jelas di persidangan kemarin, target daripada pengadaan laptop ini hanya untuk daerah yang memiliki akses listrik, memiliki akses internet, tidak pernah menerima laptop sebelumnya, dan punya kapasitas. Kalau tidak salah kapasitas siswa yang cukup sehingga ruangannya besar dan bisa sekolah-sekolah di sekitarnya nimbrung kalau pada saat AKM, kalau tidak salah ya itu alasannya," kata Nadiem.
"Jadi pertanyaannya Pak Jaksa itu adalah itu yang saya mau coba jawab, bahwa pertimbangan-pertimbangan tersebut dibahas di dalam itu, tetapi yang menarik di dalam meeting 6 Mei tidak pernah dipaparkan ke saya bahwa program ini adalah untuk 3T. Dan ternyata melalui proses persidangan semua saksi juga menyebut bahwa target daripada program ini bukan daerah 3T tapi justru sekolah yang memiliki akses internet dan listrik," imbuh Nadiem.
Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri dan Ibam digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Mul, Sri, Ibam merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.
(mib/haf)


















































