Ikut Nikmati Duit Korupsi, Suami Bupati Fadia Dicecar KPK soal Aliran Uang

4 hours ago 1
Jakarta -

KPK telah memeriksa suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu. KPK mencecar soal aliran uang dalam kasus yang menjerat Fadia saat memeriksa Ashraff.

"Tentunya dengan kapasitas sebagai komisaris ataupun sebagai pemegang saham mayoritas dari PT RNB tersebut, peran-perannya seperti apa termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).

Ashraff sendiri turut menerima aliran uang dari kasus yang menjerat Fadia. Ashraf menjadi komisaris Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya, perusahaan yang didirikan bersama anaknya.

"Karena perusahaan RNB ini ketika memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing maka kemudian ada pembayaran dari para dinas," kata dia.

"Nah, pembayaran ini kan kemudian juga uangnya dikelola oleh para pihak-pihak di PT RNB ini, di bawah kendali dari Bupati. Ya, termasuk juga nanti aliran ini ke mana saja," tambahnya.

Ashraff sendiri selesai diperiksa pukul 14.55 WIB. Dirinya tak berkomentar usai pemeriksaan dan hanya melambaikan tangan.

"Penyidik mendalami terkait bahwa ASH ini menjadi komisaris di perusahaan RNB dan juga memiliki saham mayoritas di perusahaan tersebut. Di mana perusahaan ini yang digunakan saudara FAR selaku Bupati Pekalongan untuk melakukan dugaan pengadaan ya," ujarnya.

Sebelumnya, Budi menyebut pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Ashraff, KPK juga memeriksa satu saksi lain, yaitu Komisaris PT Rokan Citra Money Changer, Yalinda.

"Hari ini Rabu (29/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/4).

Ashraff Abu, yang kini juga menjabat anggota Komisi X DPR RI, mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya bersama anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff, yang juga merupakan anggota DPRD Pekalongan. Perusahaan itu bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor di Pemkab Pekalongan.

Ashraff merupakan Komisaris PT RNB, sementara Sabiq merupakan direktur pada 2022-2024. Fadia mengganti Sabiq dari posisi direktur dengan Rul Bayatun, yang merupakan orang kepercayaannya.

Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Kemudian perusahaan keluarga Fadia sendiri mendapat Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagikan.

Berikut rinciannya:

- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Kini Fadia telah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK. Dia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK telah menyita mobil dari sejumlah pihak di rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur. Perinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Tonton juga video "Fadia Arafiq Ngotot Bikin 'Perusahaan Ibu' Menang Tender, Sekda Dicuekin"

(ial/maa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |