Protokoler Noel Nangis di Sidang: Saya Cuma Mau Bantu Bapak

5 hours ago 1
Jakarta -

Mantan protokoler eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Syamazzka Zakirni, menangis saat menjadi saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Azzka mengaku cuma mau membantu Noel sehingga mau menjadi saksi di persidangan.

Hal itu disampaikan Azza saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2026). Azzka dihadirkan sebagai saksi oleh Noel.

"Saudara saksi, Saudara saksi kenal saya?" tanya Noel.

"Iya, Pak," jawab Azzka.

"Saudara saksi dalam tekanan atau tidak hari ini?" tanya Noel.

"Nggak, saya cuma mau bantuin Bapak," jawab Azza sambil menangis.

Azzka mengaku tak pernah diperintahkan Noel untuk korupsi. Dia menyebut Noel juga tak pernah memerintahkan pegawai Kemnaker untuk melakukan praktik pemerasan.

"Ketika saya menjabat, apakah saya melakukan praktik-praktik korupsi?" tanya Noel.

"Nggak, nggak pernah. Saya nggak pernah tahu dan nggak pernah sama sekali," jawab Azzka.

"Apakah pernah saya memerintahkan untuk korupsi?" tanya Noel.

"Nggak, Bapak selalu melarang kami untuk menerima-menerima hal-hal seperti itu," jawab Azzka.

"Apakah saya juga pernah memerintahkan untuk kawan-kawan di Kemnaker untuk memeras?" tanya Noel.

"Nggak," jawab Azzka.

Azzka menyebut Noel juga tak pernah menggunakan fasilitas pesawat bisnis di Kemnaker. Dia menyebut Noel merupakan musuh pengusaha yang disidaknya.

"Karena saudara saksi kan pernah saya ingatkan, di Kemnaker itu ada fasilitas Wamen untuk naik pesawat bisnis. Pernah saya gunakan fasilitas itu?" tanya Noel.

"Nggak pernah, Bapak nggak pernah naik pesawat bisnis," jawab Azzka.

"Kedua, saudara saksi pernah nggak melihat pengusaha yang marah atas tindakan saya sampai akhirnya pengusaha ini melarang saya menaiki armadanya?" tanya Noel.

"Ada," jawab Azzka.

"Jadi saya ini memang menjadi common enemy-nya pengusaha yang saya selama ini sidak. Karena saat itu saya sebagai negara, kita harus mampu menterjemahkan negara itu seperti apa. Bukan dengan tindakan sidak, tapi dengan regulasi. Apakah dengan tindakan saya, saya mengeluarkan surat edaran misalnya praktik penahanan ijazah?" tanya Noel.

"Iya," jawab Azzka.

Noel menanyakan apakah ia pernah memperjuangkan pekerjaan untuk buruh yang terkena PHK. Azza mengatakan hal itu pernah dilakukan Noel kepada buruh Sritex.

"Kan yang Saudara saksi lihat kan selain praktik penahanan ijazah yang penuh dengan pemerasan, itu kan pekerja-pekerja itu diperas. Kalau pekerja-pekerja yang buruh kasar itu Rp 5 juta sampai Rp 10 juta, kalau pramugari itu Rp 40 juta, itu Lion. Kemudian para pekerja kesehatan, dokter, lantas sebagainya itu mereka diperas Rp 150 juta sampai Rp 300 juta. Nah, selain itu pernah nggak Saudara dengar bahwa ada ratusan buruh yang di-PHK kemudian saya pekerjakan kembali?" tanya Noel.

"Waktu Bapak memperjuangkan Sritex itu," jawab Azzka.

"Banyak sekali sebetulnya kebijakan-kebijakan saya yang sebetulnya hampir semua menguntungkan rakyat khususnya buruh. Tidak buruh kasar, tidak buruh yang profesional, tidak juga buruh tenaga medis. Kemudian, saya pernah nggak Anda dengar soal kebijakan saya terkait pelarangan pengusaha membatasi umur para pencari kerja?" tanya Noel.

"Iya," jawab Azzka.

"Karena selama ini puluhan tahun praktik kejahatan, kejahatan antara negara dan pengusaha itu saya anggap kejahatan, membatasi orang pencari kerja sampai 35 tahun umurnya. Kemudian saya hadir, saya membuat surat edaran nggak bahwa itu dilarang praktik itu?" tanya Noel.

"Iya, membuat," jawab Azzka.

Noel juga menanyakan terkait sidak pemerasan terkait outsourcing. Azzka mengatakan Noel pernah membantu buruh dengan uang pribadinya.

"Saya juga pernah menyidak yang namanya outsourcing. Outsourcing yang memeras juga buruhnya, yang akhirnya saya tutup, saya tidak kasih izin. Anda pernah dengar itu juga?" tanya Noel.

"Iya, tahu," jawab Azzka.

"Yang kemudian saya membantu buruh itu karena diperas oleh pengusahanya, saya memakai duit dari kantong saya sendiri. Apakah semua itu saya reimburse?" tanya Noel.

"Nggak ada," jawab Azzka.

Azzka mengatakan Noel juga memakai uang pribadinya untuk biaya kegiatan pribadi dan keluarga. Noel menyampaikan terima kasih ke Azzka karena mau menjadi saksi di persidangan hari ini.

"Apakah kegiatan-kegiatan saya, kegiatan pribadi, kegiatan keluarga selalu memakai duit kementerian?" tanya Noel.

"Nggak pernah," jawab Azzka.

"Kemudian apakah Anda pernah dengar juga soal magang-magang yang saya sidak juga yang akhirnya praktik pemagangannya terlalu liar dan keji. Buruh dipaksa untuk magang agar upahnya itu di bawah upah UMR? Pernah dengar juga itu?" tanya Noel.

"Iya, pernah," jawab Azzka.

"Karena buruh ini magang sampai 9 tahun tapi upahnya di bawah UMR. Nah kemudian apakah saya mengeluarkan kebijakan melarang yang namanya magang sampai tahunan?" tanya Noel.

"Iya," jawab Azzka.

"Terima kasih ya saksi yang saya hormati. Anda banyak berkat dan anak-anak Anda penuh dengan berkat. Tuhan memberkati Azzka dan keluarga. Terima kasih Yang Mulia," tutup Noel.

Dakwaan Noel

Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.

Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).

"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.

Singkat cerita, pemerasan pun dilakukan. Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain," ujar jaksa.

Tonton juga video "Momen Noel Ditegur Hakim gegara Ingin Jelaskan Definisi OTT"

(mib/maa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |