Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja, Simak Langkah-langkahnya!

4 hours ago 1

Jakarta - Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) bisa terjadi kapan saja di lingkungan tempat kerja. Pegawai yang mengalaminya berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut ini cara klaim jaminan kecelakaan kerja.

Langkah Pertama

- Pemberitahuan kepada:

  • Pejabat Pembina Kepegawaian
  • Kemnaker
  • Disnaker
  • BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan

- Pemberitahuan dapat disampaikan oleh:

  • Peserta
  • Keluarga
  • Serikat pekerja/buruh di tempat pemberi kerja
  • Fasilitas kesehatan
  • Wadah/kelompok tertentu

Langkah Kedua

- Laporkan kepada:

  • Peserta
  • BPJS Ketenagakerjaan

- Laporan disampaikan oleh:

  • Pemberi kerja
  • PPK
  • Peserta PBU

- Dokumen yang diperlukan:

  • Menggunakan formulir Kecelakaan Kerja Tahap 1

- Waktu pelaporan:

  • Paling lama 1x24 jam

Langkah Ketiga

- Penyimpulan KK/PAK atau bukan KK/PAK:

  • KK: Kecelakaan Kerja
  • PAK: Penyakit Akibat Kerja

- Proses penyimpulan maksimal 30 hari:

  • KK: Disimpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • PAK: Disimpulkan oleh dokter yang merawat/memeriksa pada fasyankes

*Catatan: BPJS Ketenagakerjaan mulai menjamin pelayanan kesehatan sejak adanya dugaan sampai dengan adanya kesimpulan

Syarat Penerima Uang Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Melansir situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, jaminan pensiun adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang diberikan pada peserta untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena telah memasuki usia pensiun.

Adanya jaminan pensiun membuat peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu lagi pusing memikirkan keuangan di masa depan karena mendapatkan manfaat berupa uang tunai bulanan yang diberikan sejak peserta memasuki usia pensiun sampai dirinya meninggal dunia.

Uang tunai jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan bisa diberikan kepada:

  • Peserta yang sudah pensiun
  • Janda/duda ahli waris
  • Anak peserta (
  • Orang tua peserta (jika peserta belum menikah dan tak punya anak)

Pemberian uang pensiun BPJS Ketenagakerjaan baru dapat direalisasikan apabila peserta sudah memenuhi usia masa iuran minimum 15 tahun.

Tonton juga video "Langkah Kemendes PDT-BPJS Kesehatan Perkuat JKN di Desa"

(kny/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |