Modus Pengedar Narkoba Jelang DWP Bali: Sistem Tempel hingga COD

2 hours ago 1

Jakarta -

Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp 60 miliar di Bali. Berbagai jenis narkoba itu hendak diedarkan pada festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) Bali 2025.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut total ada 17 tersangka yang diamankan polisi. Dalam prosesnya para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan barang haram itu.

Di antaranya dengan sistem tempel di mana antara pengedar dan pembeli tidak bertemu. Ada juga sistem cash on delivery(COD) yakni pengedar dan pembeli bertemu melakukan transaksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus yang digunakan oleh jaringan tersebut ada beberapa, pertama adalah menggunakan sistem tempel dan sistem COD atau cash on delivery," kata Eko dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Eko kemudian menjelaskan lebih rinci mengenai modus tempel, di mana pelaku meletakkan narkoba maupun uang sebagai pembayaran di suatu tempat. Kemudian didokumentasikan melalui foto dan video lengkap dengan keterangan lokasi untuk diambil oleh penerima atau pembeli.

"Sistem ini bertujuan untuk menghindari pelacakan dari petugas kepolisian," ucap Eko.

Sedangkan modus COD dilakukan langsung antara pengirim dan penerima untuk melakukan pertukaran antara barang dan uang secara langsung. Selain itu ada juga modus transaksi melalui sistem perbankan. Di mana pembeli mentransfer langsung sejumlah uang kepada penyedia narkoba.

"Selanjutnya barang bukti narkoba tersebut diantar ke pembeli atau diletakkan di suatu tempat oleh kurir narkoba," jelas Eko.

Enam Sindikat Berbeda

Masih dalam kesempatan yang sama, Eko menjelaskan bahwa 17 tersangka terdiri dari enam sindikat yang berbeda,satu diantaranya merupakan warga negara asing (WN Peru).Mereka terlibat dalam jaringan lintas provinsi di Indonesia.

"Diduga para tersangka yang sudah diamankan terlibat dalam jaringan lintas provinsi, di antaranya jaringan Jakarta, Surabaya, Bali, serta jaringan lintas negara yaitu warga negara asing," ungkap Eko.

Berikut rincian 17 tersangka yang diamankan Bareskrim:

Sindikat 1: Gusliadi dan Ardi Alfayat
Sindikat 2: Donna Fabiola, Emir Aulija, Mifrat Salim Baraba, Andrie Juned Rizky dan Muslim Gerhanto Bunsu
Sindikat 3:Ali Sergio
Sindikat 4:Nathalie Putri Octavianus, Abed Nego Ginting, Gada Purba, Sally Augusta Porajouw, Stephen Aldi Wattimena dan Marco Alejandro Cueva Arce (WN Peru)
Sindikat 5:Ni Ketut Ari Krismayanti danTresilya Piga
Sindikat 6:Ricky Chandra.

Di sisi lain, polisi juga masih memburu tujuh orang tersangka yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka yakni RA; TDS; P; MDR; AGF; JHA dan IS.

"Upaya penindakan ini tentunya tidak dilakukan secara tebang pilih, mulai dari hulu ke hilir, perbatasan negara hingga kota-kota besar, maupun kegiatan-kegiatan yang secara terselubung hingga pada kegiatan masyarakat yang berpotensi tinggi akan dimanfaatkan oleh jaringan peredaran gelap narkoba," ujar Eko.

(ond/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |