MK Batasi Gugatan Buruh Di-PHK Hanya Bisa Diajukan 1 Tahun Usai Mediasi Gagal

3 hours ago 3

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah makna Pasal 82 UU 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. MK menegaskan tenggat gugatan PHK bagi pekerja adalah satu tahun sejak gagalnya mediasi atau konsiliasi.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang, Rabu (17/9/2025).

"Menyatakan Pasal 82 UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam putusan MK Nomor 94/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dengan tenggang waktu 1 tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan mediasi atau konsiliasi'," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK menilai untuk mengajukan gugatan perlu adanya tenggat waktu. Hal ini diperlukan agar pekerja atau pengusaha mendapatkan kepastian hukum yang adil.

"Artinya, bagi pekerja akan segera mendapat hak-haknya atas adanya PHK yang dialami, dan bagi pengusaha juga akan memperoleh iklim/suasana kepastian hukum dalam menjalankan usahanya," kata hakim konstitusi Saldi Isra.

Hakim Saldi mengatakan untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja yang terkena PHK dan pengusaha membutuhkan waktu yang pasti. MK mengatakan permohonan pemohon yang meminta dibatasi menjadi tiga tahun itu terlalu lama.

"Setelah mahkamah mencermati perkembangan dan fakta-fakta hukum yang terjadi, Mahkamah sebagai lembaga penjaga hak asasi manusia termasuk hak-hak pekerja dan pengusaha, Mahkamah tidak dapat mengakomodir permohonan pemohon secara keseluruhan yang menginginkan terhadap masa kadaluwarsa mengajukan gugatan PHK pada pekerja 3 tahun sejak pHK diterima atau diberitahukan," katanya.

"Sebab, dengan tenggang waktu cukup lama perselisihan PHI atau PHK yang dialami akan menjadikan baik pekerja maupun pengusaha terlalu lama dalam mendapatkan kepastian hukum," imbuhnya.

Oleh karena itu, MK memberikan batas waktu satu tahun. Jadi, pekerja yang terkena PHK bisa mengajukan gugatan 1 tahun sejak gagalnya mediasi dengan pengusaha.

"Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dalam batas penalaran yang wajar jangka waktu kadaluwarsa 1 tahun sejak tidak tercapainya mediasi atau konsiliasi untuk mengajukan gugatan pada PHI bagi pekerja yang terkena PHK, menurut mahkamah adalah jangka waktu kadaluwarsa yang telah memenuhi hak pekerja seperti penghidupan yang layak, dan larangan diskriminasi serta adanya kepastian hukum yang adil sebagaimana didalilkan pemohon," jelas Saldi.

Pemohon dalam perkara ini adalah Domuli Sentudes yang merupakan karyawan swasta terdaftar dengan nomor perkara 132/PUU-XXIII/2025. Adapun petitum permohonannya adalah:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon
2. Menyatakan bahwa Pasal 82 UU RI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan oleh karena itu tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat sejak diundangkannya, tanpa pemaknaan lain apapun
3. Memerintahkan pemuatan putusan dalam berita negara Republik Indonesia
Atau apabila MK RI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

(zap/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |