Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid mengungkap persoalan alih fungsi lahan sawah yang masih terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Lahan pertanian di sejumlah wilayah telah terkonversi menjadi kawasan industri, perumahan, hingga bangunan untuk pariwisata.
Nusron menyebut kondisi tersebut menjadi tantangan pemerintah dalam mengejar target perlindungan lahan sawah untuk menopang ketahanan dan swasembada pangan nasional.
"Masih ada 7 provinsi yang kurang dari 87% (dari target pemerintah), karena amanatnya adalah 87%. Yaitu Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua," kata Nusron dalam konferensi pers di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Ia mengungkapkan, menjaga lahan pertanian di Banten dan Bali bukan perkara mudah. Di tengah kebutuhan pembangunan, lahan pertanian di kedua wilayah tersebut terus terdesak oleh ekspansi industri, perumahan, hingga sektor pariwisata. Padahal, Banten dan Bali termasuk daerah yang memiliki lahan subur sehingga pemerintah berupaya mempertahankan porsi lahan pertaniannya.
"Tadi ada catatan dari BPS, khusus untuk Banten dan Bali sebisa mungkin harus sampai 87%. Karena ini daerah lahan subur pertanian. Tapi memang nggak gampang. Banten sudah banyak terkonversi untuk industri dan perumahan. Bali sudah banyak terkonversi untuk villa dan hotel-hotel, serta pariwisata, terutama restoran di tengah sawah di kawasan Badung dan sebagainya," ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN per 6 September 2026, tujuh provinsi tersebut memang masih mencatat capaian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di bawah target nasional 87%. Banten berada di level 84,04%, Bali 86,61%, Riau 77,73%, Jambi 79,10%, Kalimantan Barat 77,81%, Kalimantan Timur 78,91%, dan Papua 78%.
Sementara secara nasional, usulan penetapan LP2B telah mencapai 87,52%, atau sekitar 6,43 juta hektare dari total Lahan Baku Sawah (LBS) sekitar 7,35 juta hektare.
Capaian tersebut bahkan telah melampaui target 2029. Pemerintah sebelumnya menetapkan target LP2B minimal 87% pada 2029, dengan tahapan 78% pada 2026, 81% pada 2027, dan 84% pada 2028.
Nusron menjelaskan capaian tersebut merupakan hasil percepatan selama delapan bulan bersama Kementerian Dalam Negeri dan BPS di bawah koordinasi Kemenko Pangan.
"Nah setelah kita kerja 8 bulan dengan Kementerian Dalam Negeri, BPS dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional semua pimpinan Kabupaten/Kota sudah komitmen dan tanda tangan SK sementara. Sebanyak secara nasional agregat 87,52%. Jadi pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026," tutur dia.
Namun, persoalan belum sepenuhnya selesai. Pada Januari 2026, Nusron mengungkap penetapan LP2B berdasarkan RTRW Provinsi baru mencapai 68%. Jika mengacu pada RTRW Kabupaten/Kota, angkanya bahkan baru 41,72%.
"Kemudian kalau mengacu pada RTRW Kabupaten, Januari tahun 2026 audit kita hanya 41,72%. RTRW Kabupaten/Kota yang memasukkan LP2B atau sifatnya sawah forever, yang nggak bisa diubah-ubah," kata Nusron.
Menurut dia, perlindungan lahan sawah menjadi bagian penting dari upaya pemerintah mengejar swasembada pangan. Sebab, ketersediaan lahan dan air menjadi syarat utama agar kegiatan pertanian tetap berjalan.
"Ini semua kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air. Katakanlah tidak ada subsidi-subsidi yang lain, kalau masih ada lahan dan air pasti petani masih akan menanamnya. Saya kira itu," ucapnya.
Untuk mengejar kekurangan di tujuh provinsi tersebut, pemerintah akan meminta kepala daerah melakukan revisi RTRW. Nusron mengatakan, aturan baru memungkinkan revisi dilakukan tanpa harus menunggu lima tahun.
"Untuk selanjutnya kami akan kirim surat kepada semua kepala daerah untuk segera melakukan revisi RTRW. Karena berdasarkan PP 34 tahun 2026, revisi RTRW sekarang diperbolehkan tidak harus menunggu 5 tahun. Tapi boleh dilakukan setiap saat, di tengah tahun pun boleh, dan hanya parsial pola ruang. Misal hanya pola ruang sawah boleh untuk melakukan revisi tersebut. Jadi istilahnya adalah revisi minor, tidak revisi apa namanya secara holistik," terang dia.
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
Menko Pangan Zulkifli Hasan kemudian menegaskan tujuh provinsi yang masih berada di bawah 87% akan diberi waktu untuk menambah luasan LP2B. Namun, angka yang sudah ditetapkan tidak boleh kembali turun.
"Yang 7 Provinsi tadi kita putuskan kan itu kurang dari 87%. Jadi kita kasih waktu saja untuk nambah, lengkapi sehingga bisa lebih, ya. Kasih waktu. Tapi tidak boleh kurang dari itu. Jadi kita patok dulu. Ada yang 77%, ada yang 86%, ada yang 80%, ada yang 78%, tidak boleh lagi berkurang dari itu. Kita kunci. Kunci ya, kasih waktu untuk lebih," kata Zulhas dalam kesempatan yang sama.
Zulhas mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun satu peta tata ruang, sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukannya.
"Jadi tata ruang itu lahir untuk menjadikan satu peta. Waktu saya menteri kehutanan belum ada satu peta. Oleh karena itu, kita akan buat satu peta. Mana kawasan hutan, mana kawasan ini. Sebetulnya sudah terdeteksi. Makanya di gambar itu ada, ini warna kuning, warna hijau, ya? Sudah ada, cuma kita nggak disiplin" ujarnya.
Di sisi lain, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menilai kepastian tata ruang harus diperkuat agar peruntukan lahan tidak mudah berubah. Ia bahkan meminta aturan tersebut dikunci sehingga tidak dapat digeser hanya karena lobi kepentingan tertentu.
"Saya maunya begitu. Jadi kita tuh.. masa negara besar gitu aja nggak bisa sih gitu lho. Kalau, maaf Pak ya, nggak bisa dong kebijakan di bawahnya bertentangan dengan di atasnya. Di-lock aja Pak, di-lock aja bagaimana pengaturannya," kata Maruarar.
"Kalau di luar itu pelanggaran. Kepala daerah yang melakukan itu pidana. Kalau saya itu harus keras gitu Pak, jangan nanti dilobi berubah, dilobi berubah. Wah kacau Pak. Menurut saya mesti tegas kita Pak, untuk menegakkan hukum," tegasnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]


















































