Kejagung Tetapkan Toba Pulp Tersangka Kasus Dugaan Transfer Pricing

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing periode 2008-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan TPL terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa under invoicing dengan mengubah dan memanipulasi HS Code produk pulp yang dihasilkan berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga nilai.

"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," ujarnya dalam konferensi pers, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (7/9/2026).

Ia menjelaskan produk olahan bubur kertas atau pulp tersebut dijual TPL kepada perusahaan Macau Marketing International Ltd di luar negeri serta kepada Asia Pacific Rayon yang berada di Indonesia.

Menurut Saiful, TPL juga tidak memberikan dokumen transfer pricing atau TP Doc dan laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak yang semestinya pada saat dilakukan pemeriksaan kewajaran harga transaksi.

"PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan," jelasnya.

Selain itu, Saiful mengatakan proses review, telaah KKP dan LHP juga tidak berdasarkan audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara.

Lewat kongkalikong tersebut, pejabat yang berwenang disebut tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan SPT korporasi milik TPL.

Akibatnya, aksi transfer pricing yang dilakukan TPL disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun.

"Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing TPL periode 2008-2025.

Kejagung menyebut TPL melakukan ekspor dengan cara under invoicing, yakni dengan melaporkan produknya sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Untuk memuluskan aksinya, TPL disebut meminta bantuan tersangka BP dan SR selaku pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu yang bertugas menjadi supervisor dalam pemeriksaan pajak TPL.

Sementara itu, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 19 Agustus 2026, TPL sebelumnya menyatakan telah mengetahui pemberitaan mengenai dugaan korupsi transfer pricing Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sebesar Rp2 triliun yang melibatkan perseroan.

Manajemen menyatakan masih melakukan penelaahan dan verifikasi atas informasi tersebut. Perseroan juga menyatakan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, dan dapat diverifikasi.

Terkait kewajiban perpajakan, perseroan menyatakan senantiasa menjalankan kegiatan usaha serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TPL juga menyatakan belum mengidentifikasi adanya dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha yang secara khusus timbul dari pemberitaan tersebut dan yang berdasarkan ketentuan berlaku memerlukan keterbukaan informasi tersendiri.

Mengenai keterlibatan direksi, komisaris, karyawan, atau pihak terkait perseroan lainnya dalam perkara tersebut, TPL menyatakan masih melakukan penelaahan dan verifikasi lebih lanjut. Pada saat itu, perseroan mengaku belum memperoleh informasi resmi yang dapat mengonfirmasi hal tersebut.

Perseroan juga menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung dan akan mengambil sikap serta langkah yang diperlukan sesuai perkembangan proses tersebut dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara terkait status perkara, TPL dalam keterbukaan informasi tersebut menyatakan belum memperoleh informasi resmi yang dapat dikonfirmasi mengenai status perkara, nomor perkara, maupun pengadilan tempat perkara diperiksa.

Perseroan menegaskan bahwa pihaknya taat hukum dan senantiasa memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(mkh/mkh) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |