Ribuan Warga RI Ketipu AI!

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap maraknya penipuan di sektor keuangan yang memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Hingga Juni 2026, OJK telah menerima 1.379 laporan penipuan yang terindikasi menggunakan AI.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan perkembangan teknologi membuat modus penipuan semakin canggih, rumit, dan kompleks.

"Kita harus semakin hati-hati dengan berbagai bentuk penipuan transaksi keuangan yang merupakan sebuah ancaman yang serius karena jumlahnya ini terus meningkat," kata Dicky dalam konferensi pers secara virtual, Senin (7/9/2026).

Menurut Dicky, pelaku penipuan atau scammer kini memanfaatkan berbagai teknologi untuk menjalankan aksinya, termasuk AI, identitas palsu, hingga rekening penampungan. Modus tersebut juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital dan melibatkan jaringan lintas negara.

"Selain itu, aplikasi-aplikasi yang dipakai juga semakin canggih, termasuk penggunaan AI, identitas palsu, rekening-rekening penampungan, hingga bentuk-bentuk identitas fiktif yang dapat semakin dipalsukan," ujarnya.

Salah satu modus yang kini perlu diwaspadai adalah deepfake. Teknologi tersebut dapat digunakan untuk memalsukan identitas seseorang, termasuk dengan membuat konten suara maupun wajah yang menyerupai orang asli.

"Sampai dengan Juni 2026, OJK sudah menerima 1.379 laporan penipuan yang terindikasi menggunakan AI," kata Dicky.

Ia mengatakan penggunaan AI membuat penipuan semakin sulit dikenali karena pelaku dapat menciptakan identitas maupun komunikasi yang terlihat meyakinkan.

"Kita bahkan bisa lihat bahwa kadang-kadang kloning suara, kloning wajah ini banyak digunakan juga," imbuhnya.

Selain deepfake, OJK juga menemukan penggunaan fake call, nomor telepon palsu, serta modus impersonasi atau penyamaran sebagai pihak tertentu. Penipuan juga dapat muncul dalam transaksi belanja melalui ekosistem e-commerce.

OJK turut mengingatkan masyarakat terhadap tawaran robot trading berbasis AI. Dicky menegaskan, penggunaan teknologi canggih tidak serta-merta membuat suatu aktivitas menjadi legal.

"Tapi semuanya itu sebenarnya scam, penipuan gitu ya melalui berbagai tadi modus yang ada," ucapnya.

OJK Perkuat Deteksi Penipuan

Menghadapi perkembangan modus tersebut, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan.

Dicky mengatakan industri jasa keuangan didorong untuk terus mengembangkan teknologi, mulai dari deteksi dini hingga pemantauan transaksi dan penanganan pengaduan nasabah.

"Mulai dari deteksi dininya kita proaktif di depan, kemudian bagaimana melihat keseluruhan ekosistem sampai kemudian penanganan-penanganan dari pengaduan-pengaduan. Tentu yang paling depan adalah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.

OJK juga memperkuat penerapan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) berbasis risiko. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan ketika nasabah membuka rekening, tetapi juga selama interaksi dengan nasabah.

Selain itu, OJK terus memperbarui daftar blacklist dalam ekosistem keuangan digital dan mendorong pemantauan transaksi secara real-time agar aktivitas mencurigakan dapat lebih cepat dikenali dan ditindaklanjuti.

Namun, Dicky mengakui upaya tersebut menjadi tantangan karena pelaku juga terus mengembangkan teknik penipuannya.

"Memang kita kejar-kejaran, ini mereka yang melakukan berbagai upaya untuk melakukan kejahatan di digital ini juga terus mereka melakukan penguatan-penguatan bentuk-bentuk tadi kejahatan-kejahatan mereka," katanya.

OJK bersama Satgas PASTI juga mengintensifkan patroli siber terhadap media sosial, situs web, dan aplikasi yang terindikasi menawarkan aktivitas keuangan ilegal. OJK turut berkoordinasi dengan berbagai platform digital, termasuk Google, Meta, dan TikTok, untuk mengidentifikasi konten atau aktivitas yang tergolong ilegal.

Menurut Dicky, OJK juga tengah mendiskusikan penerapan pop-up peringatan kewaspadaan terhadap penipuan di aplikasi mobile banking sebagai salah satu upaya memperkuat perlindungan konsumen.

(mkh/mkh) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |