Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Hukum Supratman Andi Atgas memastikan Undang-Undang TNI tidak akan mengaktifkan kembali dwifungsi tentara sebagaimana yang ditakutkan oleh masyarakat. Hal itu disampaikan Supratman kepada wartawan di kantor Kemhum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
"Kekhawatiran terkait dengan dwi fungsi TNI dan dwi fungsi ABRI di masa lalu itu tidak akan terjadi," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa UU TNI hanya menambah dua tugas TNI di Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung dari 12 tugas yang sudah ada sebelumnya.
"Sebelum Pak Presiden Prabowo juga Jaksa Agung Pidana Militer kan sudah ada," jelasnya.
Selain itu, Supratman juga memberi penjelasan perihal alasan UU TNI saat ini masih belum ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang semua yang mau ditandatangani presiden, itu kan banyak ya, bukan hanya satu," katanya.
Ia tidak menampik bahwa UU akan berlaku otomatis walaupun tidak ada tanda tangan dari presiden. Meskipun begitu, Supratman mengatakan bahwa proses UU TNI berjalan normal dan tinggal menunggu waktu disahkan presiden.
"Enggaklah, pasti semua pas, prosesnya normal. Nah karena itu tinggal menunggu waktu, apalagi jadwal beliau kan kita tidak tahu," ucapnya.
(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:
Video: TNI Asessment Prajurit yang Akan Bertugas di Pemerintahan
Next Article Prabowo Bakal Beri Arahan di Rapim TNI-Polri 2025 Hari Ini