Kanthi Malikhah, CNBC Indonesia
07 March 2026 20:00
Jakarta, CNBC Indonesia - Al-Qur'an merupakan pedoman hidup bagi umat Islam yang tidak hanya mengatur tata cara beribadah kepada Allah SWT, tetapi juga berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi.
Di dalamnya terdapat banyak ayat yang membahas aturan ekonomi seperti jual beli yang adil, larangan berfoya-foya, anjuran berbagi, hingga larangan riba. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan panduan yang jelas dalam menata kehidupan ekonomi agar berjalan secara adil dan seimbang.
Ayat Terpanjang Al-Qur'an
Di antara 6.236 ayat yang terkandung dalam Al-Qur'an, terdapat satu ayat yang menonjol bukan karena membahas hari kiamat, bukan pula tentang kisah para nabi atau tata cara shalat dan puasa melainkan tentang urusan utang piutang.
Ayat tersebut justru membahas persoalan utang piutang, yaitu dalam Surah Al-Baqarah ayat 282 yang dikenal sebagai ayat al-Mudayanah. Kompsosisi angka ayat tersebut (282) bahkan seperti neraca yang harus berimbang seperti timbangan yakni 2,8,2.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ فَإِن كَانَ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُۥ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَٱسْتَشْهِدُوا۟ شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَٱمْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَىٰهُمَا ٱلْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ ٱلشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُوا۟ ۚ وَلَا تَسْـَٔمُوٓا۟ أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰٓ أَجَلِهِۦ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَٰدَةِ وَأَدْنَىٰٓ أَلَّا تَرْتَابُوٓا۟ ۖ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوٓا۟ إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا۟ فَإِنَّهُۥ فُسُوقٌۢ بِكُمْ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ ٱللَّهُ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū iżā tadāyantum bidainin ilā ajalim musamman faktubụh, walyaktub bainakum kātibum bil-'adli wa lā ya`ba kātibun ay yaktuba kamā 'allamahullāhu falyaktub, walyumlilillażī 'alaihil-ḥaqqu walyattaqillāha rabbahụ wa lā yabkhas min-hu syai`ā, fa ing kānallażī 'alaihil-ḥaqqu safīhan au ḍa'īfan au lā yastaṭī'u ay yumilla huwa falyumlil waliyyuhụ bil-'adl, wastasy-hidụ syahīdaini mir rijālikum, fa il lam yakụnā rajulaini fa rajuluw wamra`atāni mim man tarḍauna minasy-syuhadā`i an taḍilla iḥdāhumā fa tużakkira iḥdāhumal-ukhrā, wa lā ya`basy-syuhadā`u iżā mā du'ụ, wa lā tas`amū an taktubụhu ṣagīran au kabīran ilā ajalih, żālikum aqsaṭu 'indallāhi wa aqwamu lisy-syahādati wa adnā allā tartābū illā an takụna tijāratan ḥāḍiratan tudīrụnahā bainakum fa laisa 'alaikum junāḥun allā taktubụhā, wa asy-hidū iżā tabāya'tum wa lā yuḍārra kātibuw wa lā syahīd, wa in taf'alụ fa innahụ fusụqum bikum, wattaqullāh, wa yu'allimukumullāh, wallāhu bikulli syai`in 'alīm Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Al Baqarah ayat 282 setidaknya membahas tiga isu penting dalam perkara utang piutang:
-
Pentingnya bukti tertulis dalam transaksi utang piutang agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari. Hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT: "Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya."
-
Adanya saksi untuk menguatkan kesepakatan antara kedua pihak sehingga tidak ada yang dirugikan. Allah berfirman: "Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi di antara kamu."
-
Pentingnya kejujuran dan tanggung jawab dari pihak yang berutang agar tidak mengurangi atau mengingkari kewajibannya. Dalam ayat tersebut juga disebutkan agar orang yang berutang bertakwa kepada Allah dan tidak mengurangi sedikit pun dari utangnya.
Utang Dalam Kehidupan
Dalam kehidupan sehari-hari, utang piutang merupakan hal yang sangat dekat dengan masyarakat. Banyak orang memanfaatkan utang untuk memenuhi kebutuhan hidup, mengembangkan usaha, hingga menghadapi kondisi darurat. Karena itu, Islam tidak melarang utang, tetapi mengaturnya agar tidak menimbulkan mudarat bagi pihak yang terlibat.
Namun dalam praktiknya, utang sering kali menjadi sumber konflik jika tidak dikelola dengan baik. Tidak sedikit hubungan pertemanan, persaudaraan, bahkan keluarga yang menjadi renggang karena persoalan utang yang tidak dibayar tepat waktu atau tidak ada kejelasan kesepakatan sejak awal. Perbedaan pemahaman mengenai jumlah utang, waktu pelunasan, maupun cara pembayaran sering kali memicu perselisihan.
Di masyarakat juga dikenal ungkapan "utang dibawa mati", yang menggambarkan bahwa utang merupakan tanggung jawab serius yang tidak boleh dianggap sepele. Dalam ajaran Islam, utang memang memiliki konsekuensi moral yang besar. Rasulullah SAW bahkan mengingatkan bahwa seorang mukmin tetap memiliki tanggungan hingga utangnya dilunasi.
Selain itu, tidak jarang persoalan utang memicu masalah yang lebih besar, seperti rusaknya kepercayaan, putusnya silaturahmi, hingga konflik berkepanjangan. Banyak kasus di mana hubungan persahabatan yang sudah terjalin lama menjadi retak hanya karena persoalan pinjam meminjam yang tidak diselesaikan dengan baik.
Karena itulah Al-Qur'an memberikan panduan yang sangat rinci mengenai utang piutang. Prinsip seperti pencatatan utang, menghadirkan saksi, serta menjaga kejujuran dan amanah menjadi langkah penting untuk mencegah perselisihan. Dengan cara itu, urusan ekonomi dapat berjalan secara adil dan hubungan antarmanusia tetap terjaga dengan baik.
Pembahasan mengenai utang dalam Al-Qur'an mendapat porsi yang sangat besar. Hal ini bukan tanpa alasan, karena utang berkaitan langsung dengan hak orang lain, keadilan ekonomi, hingga potensi konflik sosial dalam masyarakat.
Dalam ajaran Islam, transaksi keuangan seperti utang-piutang diatur secara rinci agar berlangsung adil, transparan, dan tidak merugikan salah satu pihak.
Berikut beberapa alasan mengapa utang dibahas secara panjang dalam Al-Qur'an:
1. Melindungi Hak Kedua Pihak
Utang melibatkan dua pihak, yakni pemberi pinjaman dan peminjam. Jika tidak diatur dengan jelas, transaksi ini berpotensi menimbulkan sengketa.
Karena itu, Al-Qur'an memerintahkan agar utang dicatat, disaksikan, dan disepakati secara jelas. Ketentuan ini tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 282, yang dikenal sebagai ayat terpanjang dalam Al-Qur'an.
2. Mencegah Perselisihan dan Penipuan
Pencatatan utang serta kehadiran saksi bertujuan menghindari konflik di kemudian hari. Dengan adanya bukti tertulis dan saksi, kedua pihak memiliki dasar yang jelas dalam menjalankan kesepakatan.
3. Menjaga Keadilan Ekonomi
Islam menekankan pentingnya transaksi yang adil dan transparan. Pengaturan utang yang jelas membantu mencegah praktik yang merugikan seperti penipuan, manipulasi, atau eksploitasi ekonomi.
4. Utang Dipandang sebagai Amanah
Dalam perspektif Islam, utang bukan sekadar transaksi finansial, melainkan amanah yang harus dipenuhi. Karena itu, seseorang yang berutang dianjurkan untuk segera melunasinya ketika memiliki kemampuan.
5. Dampak Sosial Utang Sangat Besar
Utang juga memiliki dampak luas terhadap kehidupan sosial. Jika tidak diatur dengan baik, utang dapat memicu konflik dalam keluarga maupun masyarakat.
(mae/mae)
Addsource on Google


















































