BI Perketat Pembelian Dolar, Transaksi Turun Jadi Rp1,02 T per Hari

6 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, yaitu dengan menurunkan batas pembelian dolar Amerika Serikat (AS) dan berlaku pada April 2026.

Penukaran valuta asing tunai, terutama dolar AS, kini dipatok di ambang batas US$ 50.000 per orang per bukan dari awalnya US$ 100.000 per orang per bulan. Kebijakan baru tersebut dalam jangka pendek ini sudah terlihat hasilnya.

"Sejak 17 April 2026 terdapat penurunan rata-rata harian transaksi spot nasabah dari US$78 juta menjadi US$60 juta," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Thomas Djiwandono pada pengumuman Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, dikutip Kamis (23/4/2026).

Thomas juga menuturkan bahwa pada masa transisi kebijakan tersebut selama satu bulan, laporan dan penyampaian transaksi di bank tidak ada kendala sejauh ini.

"Mengenai kesiapan bank-bank tersebut karena terdapat transisi selama satu bulan untuk laporan dan penyampaian dokumen tersebut sampai saat ini dan sehingga ini para bank sudah siap dan tidak ada masalah di situ," ucapnya.

Selain aturan ambang batas baru penukaran valas tersebut, BI juga meningkatkan ambang batas jual Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) dan swap dari US$ 5 juta per transaksi menjadi US$ 10 juta per transaksi.

Dalam kebijakan ini, menurut Thomas, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh dealer utama untuk penukaran DNDF dan swap. Pertama, dealer utama harus mengajukan fasilitas pengecualian larangan NDF kepada BI.

Kedua, dealer harus berkomitmen untuk tidak melakukan transaksi NDF jual valas terhadap rupiah kepada bank afiliasi di luar negeri, hanya menggunakan transaksi DNDF apabila akan melakukan covering NDF jual valas terhadap rupiah, memiliki perjanjian credit support annex atau perjanjian pendukung dengan minimal enam bank domestik, dan menyampaikan laporan ke BI.

"Pemenuhan komitmen ini selama 3 bulan dan setelah 3 bulan akan di-review BI," katanya.

Gubernur BI Perry Warjiyo pun meyakini kebijakan ini dapat menekan transaksi spot valuta asing sehingga turut menopang kestabilan nilai tukar rupiah.

"Kami yakin itu ke depan akan semakin efektif untuk bahwa transaksi pembelian spot harus pakai underlyingnya. Saya bisa tambahkan yang underlyingnya yang dulunya adalah 89,2% sekarang 93,5% transaksi spot itu dengan underlying," ucapnya dalam pengumuman RDG BI tersebut.

Kebijakan ini dirumuskan dengan mencermati pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik, untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah serta memastikan dinamika pasar valuta asing domestik tetap berjalan secara sehat dan efisien.

Secara historis, BI telah beberapa kali melakukan penyesuaian threshold transaksi valas sejalan dengan perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik. Perubahan threshold dari waktu ke waktu merupakan bagian dari kebijakan yang bersifat adaptif untuk merespons dinamika perekonomian dan pasar keuangan global maupun domestik.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |