Jakarta -
Akta kematian merupakan salah satu jenis dokumen kependudukan. Akta kematian adalah dokumen resmi dari Dinas Dukcapil yang menjadi bukti legal atas meninggalnya seseorang.
Berdasarkan informasi dari Dukcapil Jakarta, mengurus akta kematian penting dilakukan untuk memberikan pengakuan resmi terhadap kematian seseorang. Meskipun sedang menghadapi duka karena telah kehilangan seorang anggota keluarga, penting bagi pihak keluarga untuk melaporkan dan membuat akta kematian untuk memenuhi keperluan administratif.
Ini beberapa alasan mengapa akta kematian harus dibuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Sebagai dokumen resmi
- Untuk keperluan warisan
- Untuk penghapusan data kependudukan
- Untuk pengajuan klaim asuransi
- Untuk administrasi perbankan
- Untuk keperluan pensiun dan tunjangan
Syarat Membuat Akta Kematian
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT atau sebutan lain di domisili penduduk kepada instansi pelaksana setempat, paling lambat 30 hari sejak kematian. Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.24 Tahun 2013 pasal 44 ayat (1).
Berikut syarat pembuatan akta kematian.
- Fotokopi kartu keluarga yang meninggal dunia
- Fotokopi e-KTP yang meninggal dunia
- Fotokopi surat keterangan kematian asli dari rumah sakit/kelurahan
- Fotokopi dokumen perjalanan bagi orang asing
- Fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk
Pengajuan pembuatan akta kematian dapat dilakukan di:
- Offline: Langsung ke loket Dukcapil Kelurahan sesuai domisili e-KTP
- Online: Lewat aplikasi Alpukat Betawi (unggah dokumen asli)
Daftar Dokumen Kependudukan dengan QR Code
Berdasarkan informasi resmi dari Dukcapil Jakarta, dokumen kependudukan yang sebelumnya dicetak dengan tanda tangan basah, kini sudah menggunakan QR Code atau tanda tangan elektronik (TTE). Ini daftar dokumen kependudukan yang sudah menggunakan QR Code.
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran
- Akta kematian
- Akta perkawinan
- Akta perceraian
- Akta pengakuan anak
- Akta pengesahan anak
- Surat keterangan kependudukan
Meski demikian, dokumen lama tetap sah dan berlaku seumur hidup. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 66 ayat (2), yang menyatakan bahwa akta pencatatan sipil berlaku selamanya.
Jika kamu ingin mengganti dokumen kependudukan dari versi lama ke versi barcode, silakan mendatangi loket Dukcapil sesuai kewenangan.
(kny/zap)