Massa Ojol Usai Temui DPR: Katanya Presiden Mau Buat Perpres soal Ojol

2 hours ago 3

Jakarta -

Massa ojek online (ojol) yang menggelar aksi hari ini bertemu langsung dengan anggota DPR RI. Mereka mengungkap isi pertemuannya soal rencana Presiden Prabowo Subianto bakal membuat Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan ataupun kepastian hukum bagi ojek online.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengatakan mereka bertemu langsung dengan Wakil Ketua DPR, Saan Mustofa, Cucun Syamsu Rizal dan Ketua Komisi V DPR Lasarus. Mereka mengungkapkan semua tuntutannya di hadapan legislator.

"Yang pertama adalah rancangan undang-undang transportasi online. Nah itu diakomodir oleh DPR RI, dalam hal ini Komisi V. Dan semua ini untuk mengisi kekosongan atau namanya rancangan undang-undang ini kan butuh waktu lama, Presiden telah mengambil alih dengan membuat draft Perpres atau Peraturan Presiden," kata Igun kepada wartawan di depan DPR RI, Rabu (17/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Igun menjelaskan, nantinya Perpres itu akan mengatur soal potongan tarif sesuai dengan tuntutan mereka saat ini. Mereka mengklaim tuntutan akan disetujui.

"Biaya potongan aplikasi atau bagi hasil sudah disetujui oleh DPR RI maupun pemerintah dan negara, bahwa untuk ojek online sebesar 90% dan untuk perusahaan aplikasi maksimal 10%, dan itu akan diatur dalam Peraturan Presiden. Sehingga peraturan-peraturan yang ada di luar Peraturan Presiden itu gugur," jelas dia.

Igun mengatakan rencana Perpres bakal diterbitkan itu merupakan sebuah kemenangan bagi para pengemudi ojol. Sebab menurutnya, mereka telah memperjuangkan itu sejak lama.

"Bagi kami merupakan kemenangan, bahwa perusahaan aplikasi mendapatkan bagi hasilnya 10% Pengemudi online 90%," tegasnya.

Selain bagi hasil itu, Igun juga menyebut regulasi tarif antar barang dan makanan bakal masuk dalam rencana Perpres. Lalu dia juga mengungkap tuntutan soal perusahaan aplikasi mengambil 5 persen dari ojol bakal dipenuhi.

"Tuntutan mengenai audit investigatif bagi perusahaan aplikasi yang mengambil 5% dari para pengemudi ojek online, itu akan segera dilakukan. Kami minta kepada pimpinan-pimpinan DPR, juga audit potongan yang lebih dari 20% yang selama ini dari tahun 2020 sudah diambil oleh perusahaan aplikator," ucap dia.

Meski begitu, Igun belum mengungkap kapan Perpres bakal diteken. Katanya mereka masih menunggu giat Prabowo yang lainnya.

"Kalau untuk Perpres itu menunggu dari kegiatan Presiden, karena informasi yang kami terima Bapak Presiden akan ke luar negeri dulu, mungkin apakah sebelum berangkat ke luar negeri atau sesudah berangkat ke luar negeri, itu akan ditanda tangan. Dan setelah ditanda tangan perpres mengenai transportasi online ini maka berlaku efektif pada saat itu juga," ucapnya.

(lir/lir)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |