Marcella dkk Minta Dibebaskan dari Dakwaan Suap Vonis Lepas Migor

4 hours ago 1

Jakarta -

Empat terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dan perintangan penyidikan meminta dibebaskan dari surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka meminta proses pemeriksaan perkara tersebut dihentikan.

Hal itu disampaikan para kuasa hukum terdakwa saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2025). Empat terdakwa itu ialah Marcella Santoso, Ariyanto serta Junaedi Saibih selaku pengacara, dan M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"(Memohon majelis hakim) menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi atas nama Terdakwa Marcella Santoso," ujar kuasa hukum Marcella.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marcella meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Dia meminta pemeriksaan perkaranya dihentikan.

"Menghentikan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Marcella Santoso yang dapat mengembalikan surat dakwaan a quo dan berkas perkara atas nama Terdakwa Marcella Santoso kepada Kejaksaan, Penuntut Umum," ujar kuasa hukum Marcella.

Marcella juga meminta dibebaskan dari tahanan. Dia meminta seluruh harta benda yang disita penyidik Kejaksaan Agung RI dikembalikan.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melepaskan Terdakwa Marcella Santoso dari tahanan," ujar kuasa hukum Marcella.

Harapan dan permohonan yang sama disampaikan Ariyanto, Junaedi, serta M Syafei. Mereka juga meminta dibebaskan dari dakwaan jaksa dan meminta surat dakwaan itu dinyatakan batal demi hukum.

Sebagai informasi, Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.

Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa mengatakan Junaedi dkk membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.

Tiga perkara itu yakni kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar.

Simak juga Video 'Reaksi Eks Ketua PN Jaksel saat Terima Uang Suap Kasus Migor':

(mib/wnv)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |