Makin Berat Vonis Ibam di Perkara Chromebook

5 hours ago 3
Jakarta -

Vonis hakim terhadap mantan konsultan teknologi informasi Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam perkara kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) diperberat. Ibam dijatuhi vonis menjadi 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 5 miliar di tingkat banding.

Di pengadilan tingkat pertama, Ibam divonis penjara 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop CDM yang turut menjerat Nadiem Anwar Makarim. Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun sidang vonis dijalani Ibam pada Selasa (13/5) lalu. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis untuk Ibam berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari pidana kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibam tak terima dengan vonis itu. Pihaknya lantas melawan lewat banding. Dalam perkara ini, Nadiem dkk didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Berikut ini vonis para terdakwa dalam kasus ini:
Nadiem Makarim: 10 tahun penjara
Ibam: 5 tahun penjara
Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih: 4 tahun penjara
Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah: 4,5 tahun penjara.

Vonis Ibam Diperberat

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman Ibam di tingkat banding. Hakim banding menambah hukuman Ibam dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (31/8).

Jika denda tidak dibayar, akan diganti hukuman 140 hari penjara. Ibam sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan tidak dibebankan uang pengganti. Kini, hakim membebankan uang pengganti Rp 5 miliar ke Ibam.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar," ujar hakim.

Jika tak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang. Hakim mengatakan jika harta benda Ibam tidak cukup, diganti hukuman 4 tahun penjara.


Alasan Hakim Bebankan Uang Pengganti Rp 5 M

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan alasan vonis banding terhadap Ibam lebih berat dari putusan tingkat pertama. Vonis Ibam kini ditambah hukuman uang pengganti.

"Majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya bertujuan menjatuhkan pidana badan pada pelaku, tetapi juga bertujuan mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Catur Iriantoro dalam sidang banding Ibam.

Sidang banding Ibam (Kurniawan/detikcom)Sidang banding Ibam di PT DKI Jakarta. (Kurniawan/detikcom)

Hakim mengatakan pidana tambahan uang pengganti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemberantasan korupsi. Hakim menyatakan UU Tipikor telah mengatur pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari korupsi.

"Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tujuan pembentuk undang-undang bukan semata-mata memberikan penderitaan pada pelaku, melainkan memastikan agar setiap keuntungan yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi atau setiap kerugian yang timbul akibat tindak pidana tersebut dipulihkan kembali kepada negara," tutur Catur.


Hakim menyatakan pidana tambahan uang pengganti tidak dapat dipahami secara sempit sebagai konsekuensi jika terdakwa menikmati hasil tindak pidana secara pribadi.

Hakim menyebut hukuman uang pengganti harus dinilai berdasarkan hubungan antara perbuatan terdakwa, manfaat ekonomi yang timbul dari tindak pidana, serta bagian pertanggungjawaban yang secara yuridis dapat dibebankan kepada tiap pelaku berdasarkan pembuktian.

"Oleh karena itu, penilaian mengenai uang pengganti harus memperhatikan keseluruhan rangkaian tindak pidana yang telah terbukti serta kontribusi nyata masing-masing pelaku terhadap timbulnya kerugian negara," ujarnya.

Hakim menyatakan sependapat dengan majelis hakim tingkat pertama pada PN Tipikor Jakpus bahwa Ibam terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2020 dan 2021 pada Kemendikbudristek.

Menurut hakim, kerugian tersebut merupakan akibat langsung dari pengadaan Chromebook yang dilakukan sesuai dengan peran dan pengenalan masing-masing. "Maka dengan demikian terdapat hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan timbulnya kerugian keuangan negara yang menjadi objek pemulihan melalui mekanisme pidana tambahan," ujar hakim.

(rfs/rfs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |