Uang senilai Rp 401 miliar disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI. Kasus korupsi berlangsung periode 2017 sampai 2020.
Uang hasil sitaan itu dipamerkan saat jumpa pers di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8). Uang itu ditumpuk menanjak dengan bagian belakang ada 12 tumpuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada layar tertera keterangan jumlah uangnya mencapai Rp 401.653.737.496,69. Uang itu terhampar di depan meja.
Dugaan Korupsi Ekspor Nikel
Kejagung mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor nikel tersebut terjadi di Sulawesi Tenggara (Tenggara). Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 401 miliar.
Dirdik Jampidsus Saiful Bahri Siregar mengatakan kasus ini diduga terjadi pada 2017 sampai 2020. Perusahaan tambang yang diduga terlibat ialah PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang diduga belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor.
"Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69," kata Saiful saat jumpa pers.
Manipulasi Dokumen
Dia menjelaskan, PT CNI diduga melakukan pengaturan atau manipulasi terhadap dokumen kadar nikel. Hal itu diduga dilakukan agar barang dari PT CNI dapat diekspor.
"PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7," ujarnya.
PT CNI diduga memakai dokumen yang tidak sah. Hal itu diduga menyebabkan keuangan negara.
"Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," jelasnya.
Periksa Ratusan Saksi
Saiful menyebutkan penyidik telah melakukan pemeriksaan ratusan orang saksi dalam kasus ini. Selain itu juga terhadap sejumlah ahli dan penyitaan dokumen.
"(Jaksa telah) melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli, melakukan penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri," ucapnya.
Saiful menyebutkan jaksa telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta. Jaksa juga telah mendapatkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari BPKP, serta melakukan tindakan penyidikan lainnya.
Uang yang telah disita itu kemudian dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri.
"Secara simpelnya bahwa uang yang di hadapan kita ini adalah penyerahan dari PT CNI terkait dengan operasi produksi nikel yang tidak sah dan dari hasil perhitungan kerugian BPKP, dan saat ini telah kami titipkan pada Bank Mandiri pada rekening pemerintah lainnya," imbuhnya.
(dek/rfs)


















































