Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendatangi gedung Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia menuding Dewas lambat menangani laporan dugaan pelanggaran etik oleh penyidik KPK terkait tidak dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
"Saya jengkel terus terang aja datang ke Dewan Pengawas, saya 'Maunya apa sih? Apakah laporan saya ini ditindaklanjuti atau tidak?' gitu," kata Boyamin di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Boyamin menyebut ada perwakilan Dewas yang menjanjikan segera memanggilnya sebagai saksi awal tahun nanti. Dia mengaku kecewa terhadap proses penanganan aduan di Dewas KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya seminggu dua minggu udah dipanggil diklarifikasi, ini sampai 2 bulan kok nggak diklarifikasi? Lah pikiran saya apa diabaikan atau nggak dianggap laporan saya. Kan jengkel gitu. Masa saya harus datang gitu," sebutnya.
Dia membandingkan pelaporan terhadap mantan pimpinan KPK seperti Firli Bahuri hingga Lili Pintauli yang cepat diproses. Boyamin menyebut akan membuat laporan lagi apapun hasil dari Dewas ini.
"Jadi nanti setelah Dewas selesai, apapun putusan Dewas, saya akan melapor ulang berkaitan dengan dugaan korupsi yang di sana yang tidak dikembangkan oleh KPK," sebutnya.
Adapun laporan terkait ini dilakukan MAKI pada Senin (17/11). Koordinator MAKI, Yusril SK, menyebut pihaknya menduga AKBP Rossa memiliki andil dalam menghambat upaya pemanggilan KPK terhadap Bobby dalam kasus tersebut.
"Kami hari ini (17 November) memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purba Bekti selaku Kasatgas KPK," kata Yusril kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
MAKI juga mengajukan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumut itu. MAKI meminta hakim memerintahkan KPK untuk memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution, terkait kasus tersebut.
Permohonan praperadilan yang diajukan MAKI teregister dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Namun gugatan itu tak diterima.
(ial/haf)


















































