Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Affifuddin.
Sebelumnya, Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025. Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali:
a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau;
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis Affifudin dalam keputusan itu.
Dalam keputusan itu, tertuang 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres. Salah satu dokumen yang tidak bisa dibuka tanpa persetujuan yakni perihal dokumen ijazah.
Keputusan inipun menuai banyak kritikan. Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan aturan KPU terkait ijazah capres-cawapres tak bisa dibuka ke publik tanpa izin. Doli menilai ijazah bukan suatu hal yang harus disembunyi-sembunyikan.
"Tentu kita mempertanyakan urgensinya. Kenapa tiba-tiba KPU menerbitkan PKPU. Padahal kan sebenarnya pilpresnya kan sudah selesai yang 2024 dan kemudian pilpres berikut itu 2029," kata Doli di acara Bimtek fraksi Golkar, Pullman Central Park, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (16/9/2025).
Kritik juga datang dari anggota Komisi II DPR lainnya, Deddy Yevri Sitorus. Deddy menilai untuk pejabat publik seharusnya semuanya terbuka.
"Saya nggak sependapat karena untuk pejabat publik seharusnya semua terbuka dong. Bisa diakses publik itu kan bentuk dari hak warga negara nggak membeli kucing dalam karung. Harusnya semua pejabat publik terbuka," kata Deddy kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Deddy menilai dengan adanya aturan tersebut malanga hak publik untuk mendapat informasi. Termasuk soal ijazah pejabat yang menurutnya menjadi dokumen publik.
Setelah melakukan pembahasan di internal KPU, KPU membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Pertimbangan pembatalan aturan itu, disebutkan Afifuddin, dilakukan karena mendapat masukan dari berbagai pihak. Selanjutnya, KPU menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan tersebut.
"Selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting misalnya komisi Informasi publik daerah berkatnya berkaitan dengan data-data informasi dan seterusnya. Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025," kata Afifuddin di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Dia melanjutkan KPU hanya membahas Keputusan 731/2025 ini secara internal. Mereka juga telah mendapat masukan dari berbagai pihak setelah aturan ini menuai kontroversi.
"Di kalangan internal kita bahas dan kita merasa perlu mendapat perspektif dari pihak lain juga untuk kemudian memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh berkaitan ini," jelasnya.
Afifuddin melanjutkan KPU berkomitmen untuk terbuka dan inklusif dalam tata kelola informasi. Hal ini ditujukan supaya akses masyarakat memperoleh informasi tidak dibatasi.
"Pada dasarnya, publik berhak memperoleh seluruh informasi dari KPU. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak setiap orang memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakannya," ujarnya.
Di samping itu, Afifuddin menyebut penerbitan keputusan KPU No 731 Tahun 2025 itu bukan untuk melindungi siapa pun. Ia mengatakan aturan itu awalnya dibuat murni karena penyesuaian di KPU.
"Dan KPU murni menyesuaikan pengaturan di internal kita, apakah PKPU, Undang-Undang Pemilu, maupun undang-undang terkait lainnya, karena KPU juga harus memedomani hal tersebut," kata dia.
"Sebagaimana saya sampaikan, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008 dan juga ada Undang-Undang No 27 Tahun 2022 terkait perlindungan data pribadi," imbuhnya.
Saksikan selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Rabu (17/9/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"
(vrs/vrs)