Jakarta -
Demo buruh menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp 5,7 juta selesai digelar. Arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan kembali normal.
Pantauan detikcom di lokasi, Senin (29/12/2025), massa buruh mulai bubar pukul 14.20 WIB. Para buruh membubarkan diri secara tertib, baik mengarah ke Patung Kuda maupun ke Gambir.
Setelah massa bubar, petugas PPSU pun langsung membersihkan sisa sampah di lokasi demo. Sedangkan petugas kepolisian langsung membuka kembali akses Jalan Medan Merdeka Selatan menuju Patung Kuda yang sebelumnya sempat ditutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama aksi berlangsung, kemacetan sempat terjadi. Kemacetan sempat mengular hingga ke depan gedung Balai Kota DKI Jakarta.
Petugas kepolisian pun terus berjaga agar kendaraan tetap bisa berjalan meski pelan. Petugas kepolisian juga memberikan pelayanan terhadap aksi penyampaian pendapat yang dilakukan oleh para buruh.
Seperti diketahui, buruh menggelar demo hari ini di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang naik menjadi Rp 5,7 juta. Buruh meminta UMP Jakarta semestinya naik menjadi Rp 5,8 juta.
"Kami meminta Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum senilai 5,89 juta rupiah, yaitu nilai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang telah ditetapkan oleh BPS tersebut," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal di lokasi aksi, Senin (29/12).
Said menjelaskan, kenaikan UMP Jakarta menjadi Rp 5,7 juta dinilai tak masuk akal. Apalagi, kata dia, UMP Jakarta ini masih berada di bawah daerah penyangga Jakarta seperti Bekasi dan Karawang.
"Apakah masuk akal, pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini? Standar Chartered, Bank Mandiri, Bank BNI, kantor-kantor pusat perminyakan, upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang, upahnya lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi," jelas Said.
"Upah Minimum di Bekasi dan Karawang kira-kira sekitar 5,95 juta rupiah, jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Jakarta yang sudah dinaikkan 5,73 juta rupiah. Apakah masuk akal? Harusnya Gubernur melihat itu," imbuhnya.
(kuf/knv)


















































