Jaksa Ungkap Modus Kadis di Samosir Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Rp 1,5 M

2 hours ago 2
Samosir -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, FAK, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan korban bencana Rp 1,5 miliar. Jaksa mengungkap modus dugaan korupsi tersebut.

Kajari Kabupaten Samosir, Satria Irawan, mengatakan Kementerian Sosial awalnya menggelontorkan dana Rp 1.515.000.000 untuk dibagikan kepada 303 keluarga korban bencana banjir bandang di Samosir pada tahun 2024. Seharusnya, katanya, setiap keluarga mendapat bantuan senilai Rp 5 juta.

"Bahwa pada tahun 2024, 303 kepala keluarga yang terkena dampak banjir di tiga desa di Kecamatan Harian, Samosir, menerima bantuan uang sebesar Rp 5.000.000 per KK dari Kementerian Sosial Republik Indonesia," kata Satria, Senin (29/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan FAK selaku pengawas dan pemantau program bantuan tersebut diduga mengubah cara penyaluran dana menjadi bentuk barang. FAK diduga menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi selaku penyedia barang yang akan disalurkan kepada korban.

"Tanpa seizin dari dari pihak Kementerian Sosial. Inisiatif dari tersangka menunjuk BUMDes karena tersangka sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemerintah Masyarakat Desa," ujarnya.

Dia mengatakan FAK diduga meminta BUMDes-MA Marsada Tahi untuk menaikkan harga barang 15% dari harga penjualan barang sebenarnya. Hasil mark up 15% itu diduga diminta FAK untuk keuntungan pribadinya.

"Mark up 15% ini dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka," lanjut Satria.

Perbuatan FAK diduga menyebabkan kerugian Rp 516 juta. Jaksa masih mendalami ke mana aliran uang itu. FAK telah ditahan di Lapas Kelas III Pangururan.

Dia mengatakan FAK menyurati bank penyalur bantuan dari Kemensos untuk menarik lagi uang dari rekening warga penerima bantuan bencana. Dia mengatakan uang itu diminta dialihkan ke BUMDes yang ditunjuk FAK. Warga kemudian menerima bantuan dalam bentuk barang, bukan uang seperti yang awalnya direncanakan.

"Sudah disalurkan oleh Kemensos ke rekening pribadi yang terdampak bencana. Sama Kadisnya inilah yang tarik lagi uang dari masyarakat itu menyurati bank. Supaya uangnya ditransfer balik lagi ke rekening BUMDes," ujarnya.

Pengacara Bantah Kasus Dugaan Korupsi

Pengacara FAK, Dwi Natal Ngai Sinaga, menyatakan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Juli 2025 dilakukan ketika hasil audit kerugian keuangan negara belum tersedia. Dia mengatakan harusnya penetapan tersangka dilakukan setelah ada perhitungan kerugian negara.

"Peningkatan status perkara tersebut dilakukan ketika belum ada hasil audit kerugian keuangan negara. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dari aspek hukum acara pidana," kata Dwi Natal Ngai Sinaga dilansir Antara.

Pengacara juga membantah dugaan penerimaan fee sebesar 15% oleh kliennya. Menurut mereka, tuduhan tersebut tidak disertai bukti.

"Jika benar ada fee, tentu terdapat pihak yang memberi dan menerima. Namun menjadi pertanyaan mengapa hanya klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain tidak," kata pengacara FAK lainnya, Rudi Zainal Sihombing.

(ond/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |