Anggota DPR Minta Kasus Nenek Elina Tak Dikaitkan dengan Suku Madura

2 hours ago 1

Jakarta -

Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur XI (Madura), R. Imron Amin atau Ra Ibong, prihatin atas kasus viral nenek asal Surabaya, Elina Widjajanti (80), diduga diusir paksa dari rumahnya oleh oknum anggota ormas. Ra Ibong meminta kasus ini tidak dikaitkan dengan suku Madura.

"Saya meminta dengan hormat, jangan membawa-bawa nama suku Madura dalam kasus apa pun. Warga Madura di mana pun berada selalu menjaga andhap asor (etika) sebagaimana yang diajarkan oleh para sesepuh dan nenek moyang kita," ujar R. Imron Amin kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ra Ibong mengatakan tindakan individu tidak bisa dijadikan alasan untuk menggeneralisasi atau menstigma kelompok tertentu. Ia mengingatkan pelabelan berbasis suku berpotensi memperkeruh suasana, memicu prasangka, dan mengganggu harmoni sosial.

"Tolong jangan membawa nama Madura. Mari kita jaga bersama ketertiban dan kerukunan. Jangan dikaitkan dengan suku Madura, baik itu soal ormas maupun yang semacamnya. Biarkan proses berjalan sesuai hukum, dan mari kedepankan adab dalam menyikapi informasi," kata dia.

Ra Ibong juga mengimbau masyarakat bijak di media sosial dengan tidak menyebarkan ujaran kebencian, provokasi, atau konten yang mengarah pada stigma kesukuan.

"Mari kita fokus pada substansi penyelesaian masalah sesuai mekanisme yang berlaku, bukan memperluasnya menjadi konflik sosial," tambahnya.

Viral Nenek Elina Diusir Ormas dari Rumah

Nenek Elina Widjajanti diusir secara paksa dari rumah sendiri di Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur. Nenek Elina juga menjadi korban penganiayaan saat diusir paksa oleh seseorang yang diduga dari organisasi masyarakat (ormas).

Dilansir detikJatim, Sabtu (27/12), momen pengusiran nenek Elina terekam dalam video dan tersebar. Saat pengusiran itu terjadi, Elina sempat menolak keluar dari rumahnya.

Namun beberapa orang pria menarik dan mengangkat paksa tubuhnya agar mau keluar.

"Kemungkinan antara 30 orang yang diduga melakukan pengusiran secara paksa, terus kemudian melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan. Di situ nenek ditarik, diangkat, kemudian dikeluarkan dari rumah dan ada saksinya," ujar Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja.

Polisi kemudian menangkap Samuel Ardi Kristanto, pembeli tanah yang diduga mengusir Nenek Elina dari rumahnya sendiri. Samuel digelandang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur dengan tangan terborgol.

Pengacara dari nenek Elina Widjajanti (80), Wellem Mintarja, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam klaim kepemilikan rumah yang berujung dugaan pengusiran paksa kliennya. Kejanggalan itu berkaitan dengan munculnya akta jual beli hingga perubahan surat tanah.

Wellem menjelaskan rumah yang kini rata dengan tanah itu telah ditempati Elina bersama kakak kandungnya, Elisa Irawati, sejak 2011. Elisa disebut meninggal dunia pada 2017, tapi pada Agustus 2025 muncul orang bernama Samuel yang mengklaim membeli rumah itu dari Elisa pada 2014.

"Nah, 2014 itu sampai jeda waktu segitu lamanya 11 tahun tahun, itu dia tidak pernah sama sekali menunjukkan bahwa saya pembeli apa dan sebagainya enggak. Tetapi 2025 tiba-tiba mengklaim," kata Wellem kepada wartawan di Polda Jatim, dilansir detikJatim, Minggu (28/12).

Saksikan Live DetikSore:

(lir/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |