Jakarta -
Universitas Udayana (Unud) menegaskan sanksi pengurangan nilai soft skill selama satu semester untuk mahasiswa pem-bully mahasiswa bunuh diri berinisial TAS itu belum bersifat final. Para mahasiswa nirempati itu bahkan terancam dikeluarkan atau drop out (DO) dari kampus.
"Tapi sekali lagi itu bukan sanksi akhir. Sanksi nanti akan ditetapkan oleh rektor atas rekomendasi Satgas PPKPT. Ketika pelaku tersebut terbukti bahwa benar melakukan tindakan yang dituduhkan," kata Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Ni Nyoman Dewi Pascarani, saat konferensi pers di kampus Unud, dilansir detikBali, Senin (20/10/2025).
Dewi menjelaskan, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) masih menelusuri sejauh mana dampak dari tindakan para pelaku dan jenis pelanggaran yang terjadi untuk menentukan sanksi paling tepat sesuai dengan aturan kampus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dewi, ada perbedaan antara ucapan tidak empatik di media sosial dan tindakan yang bisa dikategorikan sebagai perundungan (bullying). Karena itu, pihak kampus akan melibatkan ahli bahasa dalam proses penelusuran tersebut.
Dewi menegaskan, keputusan akhir mengenai sanksi masih menunggu hasil penyelidikan Satgas PPKPT. Namun, jika terbukti ada pelanggaran berat, sanksi maksimal berupa DO bisa dijatuhkan.
"Tapi maksimal ketika ada terjadi kasus perundungan dan juga pelanggaran etika, itu bisa berkaca dari kasus yang sebelumnya adalah dikeluarkan dari universitas. Jika memang betul terbukti," tegas Dewi.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/eva)