KUHP Baru Resmi Berlaku 2 Januari 2026, 'Kumpul Kebo' Bisa Dipidana

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto mulai berlaku. Salah satunya tentang aturan pidana terkait perzinahan dan kumpul kebo (kohabitasi).

Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan seluruh jajaran akan menerapkan ketentuan tersebut dalam praktik penegakan hukum. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sejak pukul 00.01 WIB, seluruh satuan kerja Polri, dari fungsi reserse kriminal hingga lalu lintas, telah menyesuaikan proses penanganan perkara dengan regulasi baru.

"Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini," ujar Trunoyudo dikutip detikcom, Jumat (2/1/2026).

Ia menambahkan, Bareskrim Polri juga telah menyusun panduan serta format administrasi penyidikan baru yang telah ditandatangani Kabareskrim Komjen Syahardiantono.

Apa Itu Pasal 411 dan 412?
Dalam KUHP baru, aturan perzinahan tertuang dalam Pasal 411, yang menyebutkan:

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II."

Sementara kumpul kebo atau kohabitasi diatur dalam Pasal 412, yang berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II."

Bukan Delik Umum, Hanya Bisa Dilaporkan Keluarga
Meski mengatur sanksi pidana, kedua pasal tersebut bukan delik umum. Artinya, proses hukum hanya bisa dimulai atas dasar pengaduan dari pihak tertentu, yakni 1) Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. 2) Orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penerapan KUHP dan KUHAP baru menandai lahirnya sistem hukum pidana nasional yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.

"Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," kata Yusril mengutip detikcom, Jumat (2/1/2026).

Pengaduan tersebut terkait pasal 411 dan 412 bahkan masih dapat dicabut kembali selama proses persidangan belum dimulai. "Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat," ujar Yusril.

Definisi Perzinahan Diperluas
Penjelasan Pasal 411 memperinci bahwa perzinaan mencakup lima kondisi, antara lain, pria atau perempuan yang terikat perkawinan melakukan hubungan dengan pihak lain. Pria atau perempuan tidak menikah melakukan hubungan dengan seseorang yang diketahui telah menikah.

Hingga pria dan perempuan yang sama-sama tidak terikat perkawinan melakukan persetubuhan. Sementara dalam Pasal 412, praktik kumpul kebo secara resmi disebut sebagai kohabitasi, yakni hidup bersama menyerupai suami istri di luar ikatan perkawinan.

Perubahan Pendekatan Hukum Pidana
Yusril menjelaskan, KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht 1918 tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat modern karena bersifat represif, terlalu menitikberatkan pidana penjara, serta belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945.

KUHP baru mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif, dengan tujuan pemidanaan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Pendekatan ini diwujudkan melalui perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penguatan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika.

(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |