Jakarta -
Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Buru nomor urut 1 Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanta Abukasim menuding Ketua KPU Buru, Walid Aziz, mencoblos di dua TPS. KPU Buru membantah.
Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU selaku termohon, Muhammad Qabul Nusantara, dalam sidang perkara 227/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). Qabul mengatakan tudingan itu tidak benar.
"Terhadap dalil pemohon yang mendalilkan Ketua KPU Kabupaten Buru melakukan pencoblosan dua kali dan terdaftar di DPT Desa Air Buaya, Kecamatan Air Buaya adalah dalil yang tidak benar," kata Qabul dalam jawabannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walid, kata Qabul, hanya melakukan pencoblosan satu kali yakni di TPS 19 Desa Namlea. Qabul juga menyebut, terkait tudingan itu, Walid juga telah diklarifikasi oleh Bawaslu.
"Karena faktanya Ketua KPU Kabupaten Buru hanya melakukan pencoblosan satu kali di TPS 19 Desa Namlea, terdaftar di TPS tersebut berdasarkan daftar hadir DPT b," ucapnya.
"Selain itu, Ketua KPU telah melakukan klarifikasi kepada Bawaslu dan hasilnya Ketua KPU tidak terbukti melakukan pencoblosan dua kali," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, pasangan Cabup-Cawabup Buru nomor urut 1 Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanta Abukasim menggugat hasil Pilbup Buru 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Daniel-Harjo menuding Ketua KPU Buru mencoblos di dua TPS.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Daniel-Harjo, Harkuna Lililoly, dalam sidang perkara 227/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025). Harkuna mengatakan ada pembiaran atas perbuatan Ketua KPU tersebut.
"Penyelenggara Pemilu memberikan pembiaran kepada saudara Ketua KPU untuk melakukan pencoblosan tanpa memenuhi syarat," kata Harkuna.
"Ketua KPU Kabupaten?" tanya ketua majelis hakim panel 3, Arief Hidayat.
"Siap, Yang Mulia," jawab Harkuna.
Harkuna mengatakan Ketua KPU Buru terdaftar di salah satu TPS. Namun, kata dia, Ketua KPU Buru mencoblos di TPS luar domisili.
Harkuna mengatakan Ketua KPU Buru telah mengakui perbuatannya. Harkuna menyebut Ketua KPU Buru mencoblos di TPS 21 dan 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea.
"Ada buktinya?" tanya Arief.
"Ada bukti pengakuan Ketua KPU di ruang pleno KPU atas pencoblosan satu suara itu di TPS 21," ujar Harkuna.
"Jadi dia nyoblosnya di TPS 21?" tanya Arief.
"Dan TPS 19 Yang Mulia," ujar Harkuna.
"21 Dan 19? Jadi dia melakukan pencoblosan dua kali?" tanya Arief.
"Siap Yang Mulia," jawab Harkuna.
Harkuna mengatakan setelah mengetahui Ketua KPU Buru melakukan pencoblosan di dua TPS, saksi pemohon memutuskan tidak menandatangi hasil rekapitulasi. Dia mengatakan peristiwa itu telah disampaikan dalam berita acara.
(ond/dnu)