KPU Bantah Ada Penggabungan Suara Cabup Jayawijaya, Minta MK Tolak Gugatan

2 weeks ago 11

Jakarta -

KPU Jayawijaya membantah dalil dugaan penggabungan suara pasangan nomor urut 1 Anthonius Wetipo-Dekim Karoba dan pasangan nomor urut 3 Esau Wetipo-Korneles Gombo untuk pasangan nomor urut 2 Atenius Murib-Ronny Elopere. KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan nomor urut 4 Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi.

Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Jayawijaya, Aulia Nugraha Sutra Ashari, dalam sidang perkara 278/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar panel 2 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Aulia mengatakan KPU telah mengakomodasi 18 distrik yang dipersoalkan oleh pemohon atas rekomendasi Bawaslu.

"Distrik yang dipersoalkan ada 18 distrik yang dipersoalkan bahwa pada saat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten Jayawijaya. Distrik-distrik yang terdapat keberatan dari saksi atas rekomendasi Bawaslu pada pokoknya telah diakomodir oleh termohon dan dilakukan pembetulan langsung di tempat atau di ruang pleno kabupaten yang disesuaikan dengan hasil kesepakatan noken yang hidup di masyarakat, di masing-masing distrik yang tersebar di Kabupaten Jayawijaya," ujar Aulia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aulia menyampaikan, saksi pemohon menandatangani sejumlah distrik yang dipersoalkannya. Di antaranya, di Distrik Asolokobal, Distrik Bolakme, dan Distrik Asotipo.

"18 distrik yang dipersoalkan, pemohon menandatangani di 8 distrik, tapi untuk keseluruhan 40 distrik pemohon itu tanda tangan saksinya tanda tangan di 22 distrik, 18 distrik tidak tanda tangan," ujarnya.

Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan pemohon. KPU juga meminta MK menyatakan keputusan KPU Papua Pegunungan Nomor 74 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya, tetap benar dan berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum pihak terkait, Yance Tenouye, membantah dalil penggabungan suara. Dia menegaskan tidak ada upaya penggabungan suara untuk pasangan nomor urut 2.

"Dalam pokok permohonan yang pertama dalil permohonan dalam permohonannya tentang penggabungan suara paslon nomor urut 1 paslon nomor urut 3 kepada paslon nomor 2, adalah tidak benar," jelasnya.

Sebaliknya, Yance mengatakan adanya dugaan penggabungan suara terhadap pasangan nomor urut 4 selaku pemohon. Dia mengatakan hal itu terjadi di Koragi.

"Terkait dalil penggabungan suara justru yang dilakukan adalah pemohon di mana pada Distrik Koragi itu ada terjadi keterlibatan PNS, kemudian kepala distrik terlibat langsung kemudian di distrik Bugi, kepala kampung mengarahkan masyarakat untuk mendukung paslon 4 sebagai pemohon," tuturnya.

Sebelumnya, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 4 Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi menggugat hasil Pilbup Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jhon-Marthin menganggap ada penggabungan suara dari pasangan nomor urut 1 Anthonius Wetipo-Dekim Karoba dan pasangan nomor urut 3 Esau Wetipo-Korneles Gombo untuk pasangan nomor urut 2 Atenius Murib-Ronny Elopere.

Hal itu disampaikan kuasa hukum pemohon, Dini Fitriyani, dalam sidang perkara 278/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar panel 2 di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1). Dini mengatakan ada penggabungan suara di 18 distrik dan pengurangan suara di 2 distrik.

"Adanya koalisi suara yang dilakukan ugal-ugalan yang dilakukan termohon dengan penggabungan suara pasangan nomor urut 1 dan 3 dialihkan ke pasangan nomor urut 2. Itu terjadi di 18 distrik untuk penggabungan dan 2 distrik untuk pengurangan," kata Dini.

Dini menjelaskan, ada perbedaan perolehan suara di 20 distrik antara versi pemohon dan KPU. Menurutnya, perbedaan suara itu menjadi upaya untuk memenangkan pasangan Atenius-Ronny.

(amw/dnu)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |