KPK Usut Dugaan Penyimpangan Proyek di Bengkulu Seperti Kasus Rejang Lebong

3 hours ago 2
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan penyimpangan atau 'permainan' proyek di Kota Bengkulu yang serupa dengan kasus di Kabupaten Rejang Lebong. Untuk mengusut dugaan tersebut, penyidik KPK memeriksa mantan Pj Wali Kota Bengkulu periode 2024-2025, Arif Gunadi, yang saat ini menjabat sebagai Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.

"Pj Wali Kota itu didalami terkait materi apakah proyek-proyek yang ada di Rejang Lebong juga terjadi di Kota Bengkulu. Secara umum seperti itu materinya," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Taufik menjelaskan bahwa pendalaman masih terus dilakukan oleh tim penyidik guna mengumpulkan kecukupan alat bukti atas dugaan perkara yang sedang ditangani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara lebih detail, kami akan menyampaikan update ketika sudah ada kecukupan alat bukti dan memang dapat disampaikan ke publik," tutur Taufik.

"Sampai hari ini kami terus melakukan pendalaman-pendalaman, sehingga nantinya penindakan pidana tidak hanya berhenti di wilayah Rejang Lebong saja," imbuhnya.

Pemeriksaan terhadap Arif dilakukan penyidik KPK pada Selasa (18/8). Arif diperiksa bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu Noprisman, serta pihak swasta Muhammad Heriyanto yang merupakan Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, dan Komisaris PT Andal Bina Mandiri.

Pemeriksaan terhadap Arif dan para saksi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.

Diketahui, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk pengembangan perkara yang menjerat M Fikri. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka baru yang diumumkan secara resmi.

Bupati Fikri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap senilai total Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini bermula saat Pemkab Rejang Lebong merencanakan pengerjaan sejumlah proyek pada awal 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek-proyek tersebut berada di bawah naungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar.

Asep mengungkapkan, suap ijon proyek senilai Rp 980 juta diberikan secara bertahap melalui perantara dengan nominal yang berbeda-beda dari tiga pihak swasta.

Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lain oleh Fikri senilai Rp 775 juta yang disinyalir dilakukan secara berulang.

KPK kemudian melakukan pengembangan perkara dan telah menggeledah rumah Kadis PU Kota Bengkulu, Noprisman. Penyidik juga sebelumnya telah memeriksa Noprisman pada awal Agustus lalu.

(kuf/isa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |